Pemkab Kubar mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sesuai UU 32 Tahun 2009 pasal 76 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
"Kejadian ini tidak diperkirakan, diakibatkan hujan yang turun maka lumpurnya meluap hingga ke Sungai Leijiu Putih, kemudian mengalir ke Sungai Nyahing dan masuk ke dalam Sungai Kedang Pahu," terang Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan usai mendengar hasil pemaparan oleh DLH Kubar.
Adapun sanksi paksaan pemerintah ini diantaranya adalah mewajibkan perusahaan memperbaiki fasilitas disekitar kegiatan lokasi lahan agar tidak terjadi luapan kembali. Kemudian pemberhentian sementara kegiatan pembersihan lahan dari perusahaan yang menjadi sumber pencemaran serta memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak.
"Sanksi administrasi ini harus dipenuhi oleh perusahaan. Beruntung pencemaran yang terjadi disungai tersebut tidak terlalu berdampak hingga menyebabkan korban jiwa sebab dari sampel air yang diperiksa ada kandungan zat yang melebihi kapasitasnya," tegas Edyanto.
Adapun kandungan zat yang dimaksud adalah Total Suspended Solid (TSS) yaitu semua zat padat (pasir, lumpur, dan tanah liat) atau partikel-partikel yang tersuspensi dalam air dan dapat berupa komponen hidup (biotik) seperti fitoplankton, zooplankton, bakteri, fungi, ataupun komponen mati (abiotik) yang saat diteliti nilai TSS tersebut mencapai 600 mg/liter dan melebihi kapasitas standar yang hanya 50 mg/liter saat diambil di Sungai Nyahing.
"Kami tekankan, tegaskan dan berikan peringatan keras agar sebelum perusahaan melakukan kegiatan. Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) harus benar-benar diperhatikan dan dijalankan." imbuhnya.
Meskipun tidak disampaikan hingga kapan kandungan TSS di aliran sungai tersebut akan kembali normal sehingga bisa dipergunakan kembali oleh masyarakat sekitar namun untuk mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak maka perusahaan diwajibkan memfasilitasi air bersih bagi masyarakat.
"Mereka (perusahaan) sudah bersedia untuk menyediakan air bersih dengan menyiapkan sumur-sumur pompa di beberapa kampung di Kecamatan Damai yang terdampak ini," tutup Edyanto.
Penulis : */ M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur