Peserta upacara pola minimal akan ada sebanyak tiga orang per Organisasi Perangkat Daerah, lalu TNI, Polri, dan Satpol PP masing-masing 10 orang, dengan tamu undangan sebanyak 18 orang, sehingga total peserta upacara dengan pola minimal adalah sebanyak 138 peserta.
“Prinsipnya upacara ini harus dilakukan dengan persiapan sebaik mungkin, tidak dilakukan dengan cara-cara yang sembarangan, tidak baik karena ini adalah upacara yang sakral,” ucap Bupati Mahulu kepada peserta rapat.
Dirinya juga meminta dalam pelaksanaan kegiatan upacara ini harus dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan protokoler kesehatan dan sebelum pelaksanaan juga harus dilakukan tracing/tracking terhadap seluruh peserta upacara agar dapat menjaga keamanan dan Kesehatan para peserta yang akan mengikuti upacara nantinya.
“Sebelum kita melakukan upacara 17 Agustus, baik itu perencanaan pengukuhan pada 13 Agustus, dan 12 Agustus semua peserta harus di swab di alun-alun Ujoh Bilang, ini semua demi keamanan dan Kesehatan kita semua,” tutur Bonifasius.
Penulis: Yosafat G
Editor : Bambang Irawan