Sertifikat Vaksin Paripurna Syarat Masuk Keluar Mahulu
1 menit baca437 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Berdasarkan Intruksi Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) nomor 6 tahun 2021 terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat ini sertifikat vaksin dua kali (paripurna) dijadikan syarat utama bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk atau keluar dari wilayah Mahulu.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso berharap dengan ditambahnya sertifikat vaksin paripurna menjadi salah satu syarat orang berpergian, akan semakin memperketat penyekatan orang yang akan masuk atau keluar wilayah Mahulu.










