Mahulu Belum Punya Perda Miras
1 menit baca753 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, MAHAKAM ULU - Sejak dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Long Bagun, AKP Purwanto, menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap distribusi miras tak berizin.
"Untuk sementara kalau memang seperti itu kami akan razia terus, di sini memang belum ada yang memiliki izin dan gak ada yang mengeluarkan izin juga" ucap Purwanto kepada Korankaltim.com, Rabu (3/3/2021).










