Dalam melakukan Coklit, PPDP mendatangi setiap rumah warga, meskipun beberapa diantara penghuni rumah tersebut bukan penduduk Mahakam Ulu. “Disinilah wujud prinsip kehati-hatian yang menjadi salah satu pedoman pemutakhiran data pemilih,” ungkap Komisioner KPU Mahulu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paulus Winarno Hendratmukti.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Coklit juga sempat terjadi kendala dan permasalahan yang muncul di lapangan. Diantaranya adalah sulitnya warga untuk dapat ditemui oleh PPDP. Hal ini disebabkan karena siklus tanam ladang yang tengah berlangsung, sehingga banyak warga yang menetap di ladang untuk beberapa waktu. Kendala lain adalah masih ditemuinya warga yang belum memiliki bukti otentik kependudukan, sehingga belum dapat didaftar sebagai pemilih.
Terkait kendala tersebut, KPU Mahulu telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya, hasil Coklit oleh PPDP ini akan dikonsolidasi oleh PPS sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), hingga 29 Agustus 2020.
Fase selanjutnya setelah Coklit adalah rekapitulasi berjenjang dan perbaikan daftar pemilih, hingga pada akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2020 nanti. Namun, fase ini dimulai dengan penyusunan dan rekapitulasi DPHP oleh PPS, PPK, KPU Mahakam Ulu sekaligus ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tingkat kabupaten.
DPS akan diumumkan seluas mungkin, dengan tujuan sebanyak mungkin warga Mahulu mengetahui dan dapat memeriksa sudah terdaftar atau belum. “Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPS nantinya, juga dapat memeriksa apakah seluruh anggota keluarganya telah terdaftar dalam DPS. Apabila belum, dapat segera menyampaikan ke PPS, PPK ataupun KPU Mahakam Ulu,” tukas komisioner yang akrab dipanggil Pak Paulus ini.
Lanjut dia menambahkan, DPS yang diumumkan dapat diperbaiki berdasar masukan dari masyarakat maupun para pihak lainnya. Masukan tersebut harus disertai dengan bukti otentik kependudukan sebagai dasarnya. Masa untuk menerima masukan ini berlangsung selama kurang lebih 10 hari sejak diumumkan yakni mulai 19 September 2020 hingga 28 September 2020 mendatang.
“Dengan demikian, warga yang belum terdaftar saat Coklit tidak perlu merasa khawatir nantinya tidak akan terdaftar sebagai pemilih dalam Pilbup. Masih terdapat fase lanjutan yakni masukan dan perbaikan DPS untuk memastikan informasi atau masukan tambahan tentang warga yang belum terdaftar sebagai pemilih diakomodasi dan ditindaklanjuti oleh KPU Mahakam Ulu,” jelasnya lagi.
Terlepas dari jadwal tiap fase tersebut, Paulus berharap agar warga Kabupaten Mahulu proaktif memastikan diri dan anggota keluarganya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilbup kali ini. Menurutnya, memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih, berarti memastikan akan berpartisipasi dalam Pilbup. Hal ini pada dasarnya merupakan salah satu wujud kesadaran demokrasi yakni memandang pentingnya melaksanakan hak pilih bagi keberlanjutan pembangunan daerah menuju kesejahteraan.
Sumber: KPU Mahulu
Editor: Desman Minang