Hal tersebut disampaikan oleh pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (8/6/2023), bertajuk ”Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan”.
Dalam diskusi tersebut hadir pula Direktur Yayasan IPAS Indonesia Marcia Soumokil dan pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Menurut Diah, kewajiban anggaran kesehatan minimal 10 persen, baik bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih diperlukan. Dengan adanya aturan tersebut saja, pada 2021 masih ada 58 daerah dari 518 kabupaten/ kota yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen. Distribusi alokasi anggaran pun timpang.
“Kami ingin menekankan pentingnya mempertahankan komitmen anggaran 10 persen sebagai bentuk kehadiran dan komitmen politik negara terhadap kesehatan masyarakat. Jika aturan tersebut sampai dihapus dan tidak ada mandat ke daerah, anggaran kesehatan dikhawatirkan tidak menjadi prioritas,” tuturnya.
Adapun alasan pemerintah menghapuskan aturan anggaran kesehatan 10 persen di dalam RUU Kesehatan, antara lain aturan tersebut tidak mengikuti penganggaran berbasis kinerja dan kaidah anggaran berbasis program (money follows program), serta tidak sesuai tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Menurut pemerintah, aturan anggaran kesehatan itu juga berisiko mendorong inefisiensi dan penyempitan ruang fiskal pada APBN dan APBD.
Padahal, Diah mengatakan, sesuai dengan kajian yang disebutkan oleh Resyst (resilient and responsive health system) dibutuhkan alokasi anggaran kesehatan lebih dari lima persen dari PDB (produk domestik bruto) untuk dapat memberikan pelayanan yang baik bagi ibu dan anak.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun pernah menerbitkan jurnal yang menyebutkan masyarakat yang tinggal di negara yang mengalokasi anggaran kesehatan 5-6 persen dari PDB, layanan kesehatan akan mudah diakses.
Catatan lain yang juga perlu diubah dalam RUU Kesehatan, yakni belum adanya penguatan kader kesehatan melalui pemberian upah wajib, perluasan definisi kelompok rentan dan memfasilitasi layanan kesehatan yang nondiskriminatif, serta belum adanya aturan larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Untuk itu, proses pengesahan RUU Kesehatan tidak boleh dibahas secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU perlu proses yang lebih panjang, inklusif, transparan, dan berbasis bukti.
“Kami mendorong agar DPR membuka kembali proses partisipasi publik untuk menjaring masukan yang komprehensif untuk RUU Kesehatan,” ucap Diah.
Editor: Maruly Zainuddin