Rabu, 07/11/2018

RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 Ditolak, Apa Kabar TPP ASN Tarakan ?

Rabu, 07/11/2018

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 Ditolak, Apa Kabar TPP ASN Tarakan ?

Rabu, 07/11/2018

logo

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie menolak pengajuan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2018, hal ini tentu saja akan berdampak pada beberapa posting anggaran kegiatan, salah satunya Tunjangan Perbaikan Pegawai (TPP) yang menurut Wakil Ketua DPRD Tarakan pemberianya tidak wajib.

“Kalau untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, bisa menjadi utang tahun tinggal, bukan jamak sehingga bisa dibayarkan pada 2019 mendatang. Kemarinkan rencananya akan dibayarkan di APBD Perubahan. Tetapi yang menyangkut TPP, itu kebijakan 1 tahun anggaran, sehingga tidak bisa dilakukan secara terus menerus,” terangnya, Selasa (6/11).

Lebih lanjut dikatakan Mudain, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan bunyi Undang-undang yang menyatakan bahwa pemberian TPP tidak wajib dianggarkan setiap tahun, semuanya tergantung dari kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pimpinan daerah.

“Kalau mislanya sudah dianggarkan dalam setiap tahun 10 bulan di anggaran murni, sisa anggaran bulan berikutnya bukan sebuah kewajiban atau keharusan untuk di bayarkan di APBD Perubahan, karena memang ada aturan yang tidak mewajibkan. Beda dengan gaji dan honor kontrak yang memang sudah jelas pengaturanya,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Mudain belum bisa memastikan apakah TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tarakan sudah teranggarkan dalam 1 tahun atau dibagi menjadi dua, di APBD Murni 2018 dan APBD Perubahan 2018. Jika ada pembagian penganggaran, maka TPP ASN Tarakan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan terancam tak terbayarkan.

“Makanya di 2019 kita akan tinjau kembali aturanya, karena TPP ini bentuknya tunjangan pemberian penghasilan yang diberikan kepada pegawai kita yang dalam aturanya tidak wajib dan terus menerus. Sama halnya dengan hibah bantuan sosial kepada lembaga, organisasi swasta tertantu. Yang menyebutkan tidak boleh memberikan secara berturut-turut dalam kurun waktu yang sama,” urainya.

Menurut politisi partai Demokrat ini, APBD Perubahan 2018 yang tidak disetujui ini mengakibatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) di 2019 nanti akan lebih besar.

“Kenapa jadi SILPA, karena kita komitmen untuk memasukannya dalam APBD 2019 dari beberapa ketiatan yang sudah dirasionalisasi karena dianggap tidak berdampak secara massif untuk kepentingan public. Kita sepakat didroping untuk menyelesaikan kegiatan di 2016,2017,2018, dan 2019. Untuk jumlah kegiatan yang dirasionalisasi oleh DPRD Tarakan di tahun 2018 ini mencapai Rp 80 miliar,” paparnya.

Dana hasil rasionalisasi kegiatan ini rencananya akan dibuat membyar hutang yang belum terbayarkan kepada kontraktor, sedangkan untuk SILPA 2018 ini diprediksi mencapai Rp 70-100 miliar. Tetapi berasarn SILPA real baru akan diketahui setelah ada audit dari BPK RI berkenaan dengan pelaksanaan APBD 2018. (yan)


RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 Ditolak, Apa Kabar TPP ASN Tarakan ?

Rabu, 07/11/2018

Share

Berita Terkait