Mahasiswi Pembawa Sabu 20 Kg, Dituntut Pidana Mati
2 menit baca3.837 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN, – Masih ingat dengan mahasiswi asal Makassar, pembawa sabu seberat 20 kg pada 3 Oktober 2019 lalu? Ya, Emi Sulastri (20) kini dituntut pidana mati atas perbuatannya dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Andi Zaenal mengatakan, dalam kasus Emi, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum: menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya di atas 5 gram. “Atas dasar ini, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka dijatuhkan tuntutan pidana mati,” terangnya kepada Koran Kaltara, Selasa (19/5/2020).










