Rabu, 16/05/2018

Sembilan Pegawai di Tarakan Diberhentikan Tidak Terhormat

Rabu, 16/05/2018

(Plt) Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sembilan Pegawai di Tarakan Diberhentikan Tidak Terhormat

Rabu, 16/05/2018

logo

(Plt) Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan kembali memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang kedapatan melanggar disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ada 9 ASN yang langsung diberhentikan secara tidak hormat karena masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat bahwa beberapa hari lalu dirinya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian sanksi kepada para ASN nakal tersebut. 

Menurutnya, selaku pimpinan ASN di lingkungan Pemkot Tarakan dirinya terpaksa memberikan sanksi tegas. Hal ini dilakukan karena ASN selama ini menjadi sorotan masyarakat baik itu terkait dengan penampilan, disiplin, bahkan perilaku di masyarakat. Oleh karena itu, dengan pemberian sanksi tegas ini akan memberikan citra bahwa pemerintah juga tegas terhadap aturan yang ada.

Seluruh ASN yang diberikan sanksi 19 orang. Sembilan di antaranya pelanggaran berat dan diberhentikan. “Sepuluh lainnya kita beri sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Pelanggaran ringan ini termasuk berapa ASN yang sempat diributkan ikut politik praktis, selingkuh, dan mangkir dari tugas,” tegasnya, Selasa (15/5).

Sedangkan ASN yang dipecat karena tersandung kasus pidana seperti penyalahgunaan narkoba dan tersandung tindak pidana korupsi. Di antaranya juga akibat mangkir hingga 45 hari tanpa keterangan.

“Bagi yang mangkir kerja, awalnya kita peringatkan tetapi tidak bisa dibina dan tidak masuk kerja selama 45 hari tanpa keterangan yang diakumulasikan maka sanksi terberatnya adalah dipecat,” ujarnya.

Dari 19 ASN ini, kesemuanya adalah staf. Ditegaskan Arief, tidak ada eselon II yang setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan sanksi.

“Ini kita lakukan tindakan tegas, karena masih banyak orang baik dengan perilaku dan kinerja yang baik dan mau menjadi ASN. Tetapi kenapa yang sudah jadi ASN malah menyalahgunakan kewenangan dan jabatanya, oleh karena itu kita bantu ASN nakal ini mungkin mereka sudah tidak mau bekerja makanya kita bantu untuk memberhentikanya,” pungkas Arief. (yan)

Sembilan Pegawai di Tarakan Diberhentikan Tidak Terhormat

Rabu, 16/05/2018

(Plt) Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat

Share

Berita Terkait