Jumat, 21/06/2024

Berasal dari Lima Perkara, Barang Bukti Sabu 20 Kilogram Dimusnahkan Polda Kaltara

Jumat, 21/06/2024

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polda Kaltara kemarin. (dokkorankaltara)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berasal dari Lima Perkara, Barang Bukti Sabu 20 Kilogram Dimusnahkan Polda Kaltara

Jumat, 21/06/2024

logo

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polda Kaltara kemarin. (dokkorankaltara)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 20,06 kilogram, Kamis (20/6/2024) kemarin, dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.

Daniel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara dengan enam orang tersangka. Pengungkapan berlangsung dari pekan terakhir April hingga awal Mei 2024.

Barang bukti pertama didapat pada tanggal 24 April 2024. Petugas mengamankan 26 bungkus plastik dengan berat 9,76 kg dari tersangka berinisial Y. Tersangka ditangkap di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan.

Pengungkapan selanjutnya terjadi pada tanggal 27 April 2024. Kali ini, petugas mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan sabu sekitar 9,9 kg dari tangan tersangka berinisial U alias M. “Tersangka diamankan sekitar pukul 07.30 malam di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan,” ujar Daniel melansir dari Korankaltara.com Jumat (21/6/2024) hari ini.

Sementara tiga tangkapan lainnya berlangsung di Kota Tarakan. Pertama, tanggal 3 April 2024 dengan tersangka berinisial HA. Pria tersebut didapati membawa 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 22,66 gram.

Pengungkapan selanjutnya berlangsung tanggal 29 April 2024. Petugas mengamankan pria berinisial I yang membawa 7 bungkus plastik bening berisi sabu 339,44 gram. Pengungkapan terakhir berlangsung tanggal 6 Mei 2024. Petugas mengamankan A dan AR yang membawa sabu sekitar 22,16 gram dalam 7 bungkus plastik bening.

“Masing- masing dari perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” sebut Daniel.


Editor: Aspian Nur

Berasal dari Lima Perkara, Barang Bukti Sabu 20 Kilogram Dimusnahkan Polda Kaltara

Jumat, 21/06/2024

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polda Kaltara kemarin. (dokkorankaltara)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.