“Ada yang menjual minyak goreng dua liter dijual sampai Rp50 ribu, bahkan diumumkan melalui media sosial (medsos),” sebut Untung dilansir dari laman Korankaltara.com Selasa (16/3/2022) hari ini.
Karena itu DKUMP Tarakan berkoordinasi dengan Polda Kaltara dan Satgas Pangan untuk mengantisipasi adanya pedagang nakal yang nekat menjual di atas HET. “Terutama penjual dadakan yang menjual di medsos, akan ditelusuri akun-nya melalui Tim Cyber Crime,” tegas Untung.
“Kalau ditemukan kasus penjualan minyak goreng diatas HET, kami akan tindak lanjuti, ditelusuri siapa yang menjual minyak goreng di atas HET dan akan diberikan sanksi. Begitu juga dengan masyarakat juga tidak boleh jual minyak goreng. Kalau ada, nanti disanksi pidana” paparnya.
DKUMP Tarakan sudah menjadwalkan operasi pasar di sejumlah titik di Tarakan. Kamis (17/3/2022) nanti akan dilaksanakan di Kecamatan Tarakan Utara terbagi dalam dua titik. Selanjutnya di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur juga di dua titik bekerja sama dengan PKK.
“Operasi Pasar di Sebengkok, kami gelontorkan empat setengah ton untuk minyak goreng kemasan 2 liter. Kemasan 5 liter, kami fokuskan untuk UKM karena membutuhkan banyak. Sedangkan minyak makan di rumah tangga 2 liter itu cukup untuk satu minggu,” paparnya.
Dari operasi pasar yang dilakukan Pemkot Tarakan melalui Kelurahan Sebengkok, Minggu (13/3/2022) lalu sudah terlihat kebutuhan masyarakat untuk minyak goreng sangat tinggi.
Sebanyak 2.500 minyak goreng kemasan 2 liter dengan harga Rp14 ribu per liter untuk rumah tangga dan 5 liter dengan harga Rp70 ribu untuk UMKM habis dalam waktu singkat.
Menurut Untung, sebenarnya minyak goreng di Tarakan tidak langka, melainkan jumlahnya yang dibatasi. Artinya, pendistribusian dari pabrik ke distributor ini dibatasi karena kebutuhan minyak goreng ini merata seluruh Indonesia.
“Makanya kami melakukan koordinasi dengan pihak distributor untuk melakukan kegiatan pasar murah,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur