Jenis ini dinilai memiliki resin aromatik atau getah gaharu yang tebal, hitam pekat dan aroma lebih kuat dibanding yang lainnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Dheny Mardiono menjelaskan, kayu gaharu bukan termasuk tumbuhan yang dilindungi sehingga dapat secara bebas diambil dan diperjual-belikan.
Kendati demikian, setiap kegiatan pemanfaatan kayu gaharu harus mendapat izin dari BKSDA, baik berupa izin pengambil atau pengumpul maupun izin edarnya.
“Terkadang perusahaan hanya punya izin edarnya saja, tapi terkadang juga punya keduanya,” kata Dheny dilansir dari Korankaltara.com Selasa (8/3/2022) hari ini.
Izin usaha pemanfaatan kayu gaharu di Kaltara tergolong banyak, khususnya jika dibandingkan dengan Kalimantan Timur sebagai provinsi terdekat. Sebelum tahun 2019, BKSDA mencatat ada sekitar 10 pemegang izin dari Kaltara.
Kendati demikian, jumlah pemegang izin di Kaltara menunjukkan tren penurunan saat ini karena mulai berkurangnya kayu gaharu yang tumbuh secara alami di hutan.
“Mencari gaharu sekarang sudah tidak bisa di pinggir hutan saja, harus sudah masuk dan sangat masuk sekali. Gaharu alami memang harganya mahal, tapi semakin sulit mencarinya,” ungkap Dheny.
Kondisi itu kemudian berdampak pada penurunan jumlah pemegang izin dari Kaltara. Hal ini juga diperparah dengan adanya dampak pandemi Covid-19. “Sekarang saya lihat tidak sampai di atas 5 yang masih hidup izinnya,” ujar Dheny.
BKSDA dan instansi terkait belum pernah menemukan adanya kasus penyelundupan kayu gaharu secara ilegal.
Dimana pelaku tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dari Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.
“Sementara ini, pihak BKSDA dan kepolisian belum pernah menangkap adanya penyelundupan,” ungkapnya.
Terpisah, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Tanjung Selor Marulima mengatakan, pihaknya berpedoman pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 Tahun 2003 dalam pemberian surat karantina.
“Jumlah maksimum 2 kilogram harus ada SATS-DN dari BKSDA. Kalau diatas itu, ada surat permohonan izin edar dari BKSDA,” kata Marulima.
Kendati demikian, berdasarkan hasil koordinasi dengan BKSDA Tarakan, kuantitas dibawah 10 kilogram hanya cukup dengan mencantumkan SATS-DN. Sedangkan di atas itu perlu ada surat permohonan izin edar.
Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara, Maryanto mengatakan, pihaknya tidak bisa mendata potensi kayu gaharu yang tumbuh alami di hutan. Adapun, jumlah masyarakat yang melakukan budidaya di Kaltara disebut tergolong minim.
“Potensi yang tumbuh alami tidak pernah ada datanya. Kalau budidaya ada, tapi tidak banyak, paling beberapa pokok saja orang menanamnya,” ujar Maryanto.
Seorang pencari kayu gaharu di Bulungan bernama Yos mengatakan, nilai jual kayu gaharu memang tergolong fantastis. Setidaknya, ia bisa mengantongi minimal Rp7 juta setiap kali masuk hutan selama satu minggu.
“Bisa dibilang Rp7 juta itu minimal, bisa lebih tergantung kualitas getah yang didapat,” kata pria 40 tahun ini..
Nominal Rp7 juta yang dimaksud, dibanderol untuk kayu gaharu seberat 5 ons. Nilainya bisa jauh fantastis jika getah lebih berkualitas. Yos tidak perlu memikirkan pembeli hasil pencariannya karesna sudah ada pengepul langganan yang siap membeli seluruh hasil yang didapat.
“Kalau kami ada pengepulnya sendiri, langsung jual ke sana. Nanti dari sana yang jual lagi kemana-mana,” sebutnya.
Ada dua jenis gaharu yang biasa dijual oleh para pencari. Pertama, getah dijual bersama kayunya langsung. Kedua, dibersihkan terlebih dahulu untuk mengambil getah di dalam kayu tersebut.
“Kayunya juga ada dijual, tapi karena belum bersih, jadi belum kelihatan seberapa banyak atau seberapa bagus isi getahnya,” papar Yos.
Ia menjelaskan, nilai jual kayu gaharu memang ada pada getah berwarna hitam yang terletak di dalam kayu itu sendiri. Pengklasifikasian nilai jual getah bisa berdasarkan jenis getah, kualitas getah dan ketebalan getah.
Lanjut dia, lokasi pencarian kayu gaharu cenderung berpindah-pindah. Pada awalnya, ia mencari pada daerah hutan di sekitar Desa Mangkupadi dan Jalan Poros Bulungan – Berau. “Kalau sekarang kami mencarinya di Bhayangkara, Long Beluah,” ungkap Yos.
Ia membenarkan jika keberadaan kayu gaharu di Bulungan tergolong banyak. Namun, ia tidak bisa membandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Utara.
“Kalau banyak ya memang betul, tapi kalau penghasil terbanyak, saya kurang tahu ya. Biasanya pengepul yang lebih tahu, karena dia ambil gaharu dari semua daerah,” jelasnya.
Dari pencarian terakhir, Yos bersama tim mendapat kayu gaharu dengan berat 1 kilogram. Harga yang dibanderol pengepul untuk itu sekitar Rp35 juta.
“Kemarin dapat kayu gaharunya 1 kilo lebih, diambil pengepul Rp35 jutaan, getahnya campur, tapi getah supernya yang paling banyak,” imbuhnya seraya menunjukkan foto gaharu tersebut.
Yos dan rekan-rekannya belum berminat untuk melakukan budidaya kayu gaharu. Ini disebabkan kualitasnya yang jauh lebih rendah dibanding yang tumbuh alami di hutan. Selain itu, biaya perawatan juga cenderung tinggi.
“Kami lebih memilih masuk ke hutan saja, karena lebih berkualitas itu yang liar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Provinsi Kaltara Hiang Adhi Chandra mengatakan, sejumlah ritual peribadatan Umat Konghucu juga sempat menggunakan kayu gaharu sebagai media pengharum.
Namun saat ini lebih banyak yang menggunakan alternatif karena tingginya harga jual di pasaran.
“Kalau dulu memang menggunakan kayu gaharu. Tapi kalau sekarang kami lebih pakai yang dari industri dalam bentuk dupa,” ujar Adhi.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kalimantan Utara, drg. Ida Bagus, juga membenarkan jika kayu gaharu digunakan sebagai bagian ritual keagamaan umat Hindu.
Kayu gaharu digunakan sebagai pasepan dan bahan dupa sebagai sarana persembahyangan. “Api melalui asap dupa atau pasepan adalah saksi dan penghantar doa-doa yang dipanjatkan,” kata Ida.
Editor: Aspian Nur