Keberhasilan Polda Kaltara menggagalkan pengiriman 30,72 kilogram sabu itu ini diperkirakan dapat menyelamatkan 60 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan, penangkapan dilakukan di Tower Pancang Kembar, Perairan Laut Bunyu, Kabupaten Bulungan pada pukul 00.10 WITA.
Sabu tersebut dikemas dalam 28 kotak, 22 kotak di antaranya disimpan dalam koper berwarna biru sementara 6 kotak lainnya dililit dengan lakban dan dimasukkan ke dalam tas.
“Barang bukti yang bisa diamankan 28 bungkus sabu seberat 30,72 kilogram, satu buah koper warna biru, satu buah tas punggung warna hitam, satu buah plastik merah, satu unit handphone dan satu unit speedboat serta mesinnya,” ungkap Daniel dilansir dari Korankaltara.com Sabtu (19/2/2022) hari ini.
Bersama barang haram itu diamankan pula dua tersangka yaitu MH berusia 32 tahun dan A yang berusia 41. Keduanya saat diinterogasi mengaku berkebangsaan Malaysia.
Sabu tersebut juga dikemas oleh warga negara Malaysia berinisial W di Tawau yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“MH dan A bertugas sebagai pengantar atau kurir. Rencananya akan diambil U untuk dibawa ke Sulawesi Tengah. Saat ini U sudah berstatus sebagai DPO,” jelas Daniel lagi.
MH dan A terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun
Daniel menyampaikan jika barang bukti sabu nantinya akan dites menggunakan alat saat hendak dilakukan pemusnahan.
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Tawau ke arah Tarakan.
Polda kemudian mengirim anggota untuk melakukan pengecekan sekitar tiga hari di perairan Bunyu.
“Ternyata pada hari H kami temukan ada speedboat yang melaju kencang. Langsung kami lakukan penindakan dan saat itu ditemukan sabu dalam koper dan tas di speedboat tersebut,” kata Agus.
Menurut pengakuan MH dan A, mereka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman mengingat pelayaran dari Tawau menuju Bunyu saat malam hari begitu berisiko.
“Kalau yang bersangkutan tidak menguasai wilayah akan sangat susah karena perairan di sana cukup berbahaya,” ujar Agus lagi.
Saat dilakukan pendalaman di sekitar lokasi penangkapan, penerima sabu diketahui tidak kunjung muncul. Agus memperkirakan jika yang bersangkutan sudah melihat penindakan dari jauh.
“Pemiliknya dari Malaysia, sedangkan pengirimnya kan warga negara Malaysia, sekarang masuk DPO,” jelasnya.
Agus memastikan tidak ada sabu-sabu yang dibuang ke laut oleh para tersangka karena MH dan A tidak memiliki waktu untuk melakukan hal tersebut.
“Tidak sempat (dibuang ke laut), karena pada saat itu kami juga menggunakan speedboat yang cepat. Jadi, mereka tidak memiliki waktu untuk membuang barang bukti,” tegasnya.
Kendati kedua tersangka mengaku berstatus warga negara Malaysia, mereka didapati tidak membawa bukti identitas apapun.
Pihak kepolisian selanjutnya juga akan melakukan komunikasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). “Kami akan komunikasikan dengan PDRM. Karena baru diungkap, kami sudah menyampaikan secara lisan. Nanti secara tertulis akan kami sampaikan melalui Mabes Polri,” sebut Agus.
Sementara itu, peningkatan jumlah penangkapan dalam beberapa waktu terakhir disebut karena Polda Kaltara semakin giat melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan narkotika.
Secara umum, semua modus penyelundupan tetap mendapat perhatian dan penanganan yang serius.
“Semua sisi bisa menjadi celah untuk mereka, karena penyelundupan narkoba dari Tawau ke Kaltara atau lewat Kaltara ini bisa jalur laut, darat atau udara. Seperti kemarin dari (penangkapan) BNN juga lewat udara akan dikirimnya,” papar Agus.
Editor: Aspian Nur