“Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022 yang lalu,” kata Donal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/2/2022).
Dia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air namun juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas. Dia menegaskan, Visi Law Office sebagai kuasa hukum Susi Air mengirimkan somasi atau teguran pada Senin (7/2/2020) hari ini dan ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” ujar Donal.
Donal menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi.
“Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandara sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” jelas Donal.
Sumber: Republika.co.id