Tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pada 21 Mei 2021 lalu, Bahar bakal menghabiskan sisa usianya dibalik jeruji penjara karena dituntut hukuman seumur hidup.
Alasan penuntutan itu jelas, Bahar merupakan orang yang mengetahui dan memerintahkan Anak Buah Kapal (ABK) mengambil maupun memuat sabu ke dalam palka kapal.
Bahar dituntut hukuman penjara seumur hidup dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (26/1/2022) lalu. Sidang sendiri sempat ditunda tiga pekan sampai akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Bahar dan enam terdakwa lain kasus penyelundupan 20 kilogram sabu dimana terdakwa lainnya dituntut hukuman berbeda dan menyesuaikan peran masing-masing dalam upaya penyelundupan narkotika ini.
Enam ABK pada persidangan tersebutmengaku tidak mengetahui perihal titipan yang ada di dalam kapal karena hanya mengikuti perintah Bahar karena barang tersebut dititipkan dari seseorang di tengah laut yang ternyata isinya sabu.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp7 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU, Titik dalam persidangan dilansir dari Korankaltara.com Jumat (28/1/2022) hari ini.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menuturkan pihaknya menuntut hukuman berbeda-beda, menyesuaikan peran masing-masing. “Bahar kami tuntut seumur hidup, karena sebagai penganjur dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa di persidangan, sudah pernah mengirimkan sabu kedua kali. Terakhir, pada saat tertangkap membawa 20 kg sabu,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum para terdakwa Thamrin Palondongan mengatakan akan mempersiapkan pembelaan di agenda sidang selanjutnya.
Di persidangan sebelumnya para terdakwa sempat membantah terlibat dalam peredaran sabu.
Sementara, dalam penyidikan BNNP, para terdakwa mengakui perbuatannya. Sehingga, ia menilai tuntutan dari JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Sebenarnya tuntutan 18 tahun dari JPU itu sudah meringankan. Mereka ini kan harus dihukum tinggi sesuai dengan aturannya dan perbuatan terdakwa. Tapi, kami berharap ada keringanan dari Majelis Hakim,” kata Thamrin.
Selain Bahar, enam terdakwa lain adalah RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42) merupakan ABK. Semuanya warga Tolitoli, Sulawesi Tengah yang tertangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, 21 Mei 2021, di wilayah perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan perbatasan Kaltim dan Kaltara.
Modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu dalam tumpukan kelapa dan terungkap saat tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyelidikan terkait pengiriman sabu melalui perairan di Kaltara akan menuju Kabupaten Toli-toli. Sabu tersebut ditemukan di bagian palka kapal. Kapal yang digunakan menyeludupkan sabu ini datang ke Kaltara membawa sembako. Kemudian dari Kaltara, mengangkut kelapa dan juga membawa penumpang untuk diantar ke Toli-toli.
Editor: Aspian Nur