FF dan MH ditangkap saat berada di atas KM Sabuk Nusantara 97 yang hendak berangkat dari Sebatik menuju Tolitoli, Sulteng Sabtu (22/1/2022) lalu.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi mengatakan, FF merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan sementara MH warga Nunukan. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Kami langsung berangkat ke Sebatik dan melakukan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Sei Pancang, Sebatik Barat setelah mendapat informasi,” kata Lusgi dilansir dari Korankaltara.com Selasa (25/1/2022) hari ini.
Sekitar pukul 18.50 WITA, personel Satreskoba menemukan seorang pria yang dicurigai tersebut berada di dalam kapal yaitu FF. Saat diintai, FF turun dari kapal keluar dari pelabuhan.
“Kami langsung kejar. FF keluar menggunakan sepeda motor bersama pria berinisial A. Kami langsung amankan dan lakukan penggeledahan badan, namun kami tidak menemukan apapun yang dicurigai,” papar Lusgi.
Polisi pun akhirnya melakukan interogasi kepada FF dan A. Saat itu, FF sempat tak mengakui jika membawa membawa narkotika. “Namun informasi dari si A kalau FF ada barang bawaan di atas kapal. Si A hanya berperan sebagai pengantar FF ke pelabuhan,” jelasnya.
Tak membuang waktu lama, A pun langsung dibawa personel Satreskoba Polres Nunukan menuju ke atas kapal untuk menunjukkan barang bawaan pria tersebut.
“Di atas kapal, kami temukan ransel warna hitam. Setelah dibuka ada barang bukti tiga bungkus yang diduga sabu-sabu. Sabu 3 bungkus ini dikemas lagi dalam satu kantong plastik hitam lalu dibungkus lagi menggunakan baju,” papar Lusgi.
Dihadapan polisi, FF mengakui barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng dengan menumpangi kapal KM Sabuk Nusantara 97.
“Sabu yang dimiliki FF ini diperoleh dari MH. Makanya kami langsung lakukan pengembangan dan menangkap MH yang posisinya saat itu berada di rumahnya di Tanjung Aru, Sebatik Timur,” paparnya.
Dari pengakuan MH, sabu tersebut di dapatkannya dari seorang pria berinisial AC yang tinggal di Bergosong, Malaysia.
“Saat ini, AC ini sudah kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Untuk FF dan MH kami amankan di Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan atau control delivery ke Kota Palu, Sulteng,” bebernya.
Kedua pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur