Warga menduga, aktivitas pengelolaan perkebunan sawit yang tentu saja menggunakan pupuk kimia, menjadi faktor penyebab yang turut mencemari sumber air tersebut.
Kepala Desa Long Sam M Khairon Habibi mengungkapkan, atas dugaan tercemarnya sumber air itu mereka meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Belum lama ini pihak desa dan perusahaan telah melakukan pertemuan untuk memecahkan persoalan tersebut.
“Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan. Makanya, kami panggil pihak perusahaan untuk membahas bersama,” jelas Khoiron.
Keberadaan mata air, berikut bak penampungan air sudah sejak lama. Awalnya jernih dan selalu dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Namun setelah adanya perkebunan kelapa sawit, semua air yang mengalir ke warga keruh. Tak hanya itu, Khairon mengungkapkan, ada juga warganya yang mengalami gatal-gatal.
“Ada keluhan dari warga, jadinya kami juga bingung, sehingga ini perlu diselesaikan. Sebelumnya tidak ada kesepakatan, karena waktu itu hanya perwakilan yang datang bukan pengambil kebijakan,” paparnya.
Aktivitas perusahaan sawit tersebut, diketahui beroperasi sejak 2020 lalu. Perusahaan sudah beberapa kali diminta bertemu dengan pihak desa, akan tetapi belum ada solusi konkrit yang didapat.
Hingga akhirnya diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu. Dengan begitu, air baru kembali mulai jernih. “Mata air itu sudah sejak lama digunakan masyarakat. Bahkan sebelum ada perusahaan sawit di situ,” jelas Khoiron lagi.
Terkait kondisi air tersebut, Pemkab Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan belum ada ajuan khusus. Namun informasi melalui kepala desa, memang menyebutkan kondisi tersebut.
Plt Kepala DLH Bulungan Abdul Hafidh mengatakan, dirinya menerima informasi Selasa (9/11/2021) malam melalui aplikasi dari kepala desa.
“Ada info itu saya terima, kemudian berita itu juga sudah saya kirim ke bagian penegakkan hukum. Melalui berita itu, infonya masih dilakukan negosiasi dengan perusahaan, terutama untuk rencana pemindahan sumber air bersihnya,” sebut Hafidh.
DLH Berau akan turun langsung mengecek langsung di lapangan, terutama untuk lokasi sumber air yang diduga tercemar itu.
Sumber mata air bersih di Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat, yang dikeluhkan mulai keruh, diketahui berada di dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Inti Selaras Perkasa.
Agar masyarakat bisa tetap mendapatkan air bersih, saat ini diusulkan agar sumber mata air dipindahkan sehingga jauh dari aktivitas sawit, yang dikhawatirkan menganggu kualitas air yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Kenapa dipindahkan, katanya karena ada dugaan yang ada itu tercemar. Pastinya itu perlu dicek kembali apakah itu sudah menjadi sumber air baku. Sementara ini kaitannya dengan perkebunan belum melakukan apa-apa, karena infonya juga baru-baru ini kita terima,” ujar Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada Disperta Bulungan, Iin Rosita.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur