Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, sekitar pukul 08.45 WITA Rabu (10/11/3021) pagi kemarin, personel Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi ada pria yang baru datang dari Tawau, Malaysia dan dicurigai membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim dan beberapa personel Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan mendatangi pelabuhan Sungai Nyamuk Sebatik. Sekitar pukul 09.00 WITA, seseorang yang dicurigai ditemukan dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya.
“Hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang berat keseluruhan 100 gram, yang disimpan di dalam celana dalam A,” ujar Randhya, Kamis (11/11/2021) hari ini.
Randhya mengungkapkan, dari pengakuan A, ia bekerja sebagai buruh bangunan. Sabu yang dibawanya ia dapatkan di Tawau dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Dia juga mengaku sabu tersebut milik sesorang berinisial B yang berdomisili di Mamuju sementara A hanya sebagai kurir.
A bersama barang bukti pun dibawa ke Mako Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka A, dijerat pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kapolsek Sebatik Timur menegaskan tidak ada celah dan ampunan bagi setiap orang yang membawa barang haram tersebut, yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur