Diakui Syarwani, progres rencana pemekaran kecamatan memang terbilang lamban apalagi sampai sekarang pemekaran kelurahan maupun desa belum ada yang berproses.
Meski begitu ditargetkan tahun 2022 mendatang dimungkinkan satu kecamatan sudah bisa terealisasi.
“Sejauh ini pembentukan kelurahan dan kecamatan belum ada progres signifikan karena masih berproses. Apalagi ini harus dimulai dari tingkat pemekaran RT (Rukun Tetangga), kelurahan hingga pembentukan kecamatan baru,” kata Syarwani.
Sejumlah syarat administrasi maupun teknis, kata bupati masih terus dilakukan.
Termasuk di antaranya, untuk syarat fisik, seperti pembentukan kelurahan yang dimulai dari pembentukan RT dan RW.
Dalam hal ini kebijakannya dijalankan oleh pemerintah kecamatan. Syarat lainnya yang harus terpenuhi yaitu luas wilayah dan tersedianya sarana prasarana yang memadai untuk berjalannya pemerintahan kelurahan.
“Syarat untuk membentuk kecamatan itu minimal harus ada empat kelurahan. Kalau progres untuk pemekaran RT sudah berjalan dan kami masih menunggu hasilnya,” kata Syarwani lagi.
Agar bisa memenuhi syarat fisik kelurahan baru, pemkab telah merencanakan pemekaran kelurahan, seperti Kelurahan Tanjung Selor Hilir rencananya dimekarkan menjadi 6 kelurahan, Kelurahan Tanjung Selor Timur menjadi dua kelurahan dan Kelurahan Tanjung Selor Hulu, bertambah 1 kelurahan.
“Sementara yang berproses cukup baik itu yakni pemekaran wilayah kelurahan Tanjung Selor Hilir,” paparnya.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah sejumlah wilayah yang akan digabungkan untuk jadi kelurahan itu berstatus desa dan ini perlu pendekatan dengan warga atau pemerintah desa setempat.
Saat ini ada sekitar enam desa yang masih berada di wilayah Tanjung Selor, seperti Desa Jelarai, Tengkapak, Apung, Kilometer 9 Desa Bina Rahayu dan kilometer 57 yang berada dalam administrasi wilayah Desa Binai.
“Masih perlu sosialisasi kepada masyarakat, apalagi Pemerintah Desa ini memiliki anggaran untuk membangun desanya berupa dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Nah, ini yang perlu kita pikirkan jangan sampai dana itu hilang jika dimekarkan atau status wilayahnya berubah,” sebutnya.
Terpisah, Ketua Presidium Pembentukan DOB Tanjung Selor Achmad Djufrie mengatakan sampai saat ini mereka masih terus mendorong agar Pemkab Bulungan segera memenuhi persyaratan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor, yakni membentuk minimal 4 kecamatan meski pemerintah pusat masih memberlakukan moraturium DOB.
“Kami menunggu tindakan bupati untuk pemekaran desa dan kecamatan di Tanjung Selor. Kalau Bupati tidak melakukan itu, kita khawatir saat moraturium DOB dibuka, daerah belum siap,” kata Djufrie.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur