Tiga kurir yang tertangkap masing-masing berinisial AN berusia 26 tahun, SA (28 taun), AD (37 tahun) sementara satu lainnya merupakan napi di Lapas Kelas IIB Tarakan berinisial LA berusia 47 tahun. LA merupakan pemesan barang haram itu dari balik jeruji yang sekaligus juga sebagai pengendali masuk ke wilayah Bulungan.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, LA mendapatkan barang haram itu dari seseorang bandar kelas kakap di Tawau, Malaysia.
Setelah ada kesepakatan antara LA dan bandar tersebut, seorang kurir berinisial LE yang disiapkan sang bandar langsung beraksi.
LE dan bandar asal Tawau itu melakukan pertemuan di wilayah perairan perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Setelah barang haram itu diterima, LE langsung menghubungi dua orang kurir lainnya yaitu AN dan SA untuk mengambil sabu.
“Barang (sabu) ini diselundupkan secara gelap melalui perairan dan diletakkan di (area) tambak. Kemudian setelah di tambak, barangnya kembali di jemput oleh kurir lainnya berinisial AD (kurir LA),” ungkap Ronaldo.
Sebelum barang haram itu tiba di wilayah Ibukota Kaltara, Tanjung Selor, sabu seberat 2,8 Kg itu dititipkan sementara waktu di pondok milik SA. Setelah sabu itu dititipkan, sang pemilik barang berinisial LA kembali menghubungi seorang kurirnya berinisial AD untuk menjemput barang.
Namun berkat laporan yang diterima kepolisian, AD berhasil diamankan polisi di area tambak saat akan menjemput barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya polisi mengamankan dua orang kurir lainnya berinisial AN dan SA.
“AD ini memang kurir yang ditugaskan oleh sang pemesan barang (LA). Melalui kerjasama kami dengan Lapas Tarakan, kami menyinkronkan keterangan. Alhasil, pemesan barang itu terungkap (napi inisial LA),” jelas Ronaldo.
Dalam kasus ini, beberapa orang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) termasuk kurir serta bandar narkoba yang berdomisili di Tawau.
Terkait apakah bandar tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau memang warga negara Malaysia, masih dalam tahap penyidikan. Ronaldo hanya mengungkapkan, tangkapan narkoba seberat 2,8 Kg ini berarti sudah menyelamatkan sekitar 14 ribu penduduk Indonesia.
“Doakan kami, supaya bisa terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bulungan ini,” pinta Ronaldo.
Sebagai pertanggungjawaban, tiga orang kurir yang berhasil diamankan itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara pemesan barang (inisial LA) masih belum diproses lantaran menunggu masa tahanan di Lapas Kelas IIB Tarakan selesai.
Kepala Lapas Tarakan Yosef Yambise saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sejak awal sudah membantu proses penyidikan dengan mengamankan LA dan menyita alat komunikasi yang digunakan LA.
“Kami sudah mencoba meminimalisir. Dalam setiap kegiatan dan pertemuan kami sampaikan untuk berubah. Tapi, masih ada orang diluar Lapas yang mencoba memanfaatkan orang di dalam Lapas karena dianggap aman mengendalikan. Dengan keterbatasan petugas secara SDM maupun kuantitas dan jumlah sangat terbatas,” kata Yosef.
Humas Lapas Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki menambahkan Kepala Kesatuan Lapas (KPLP) Tarakan langsung melakukan tindakan terukur kepada warga binaan yang terkait kasus pengungkapan 2,8 kg sabu.
“Penyidik Polres Bulungan melakukan pemeriksaan di dalam Lapas. Kami juga langsung memproses warga binaan tersebut untuk masuk ke strap sel, sebagai tindakan berkelanjutan dari kami,” tegasnya.
LA diketahui merupakan napi kasus narkotika dan masih menjalani masa hukumannya.
LA baru pertama kali menjadi narapidana, kemudian terlibat lagi dalam kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik Polres Bulungan hanya melakukan peminjaman untuk dilakukan pemeriksaan. LA tidak dibawa ke Polres Bulungan dan pemeriksaan tetap dilakukan di Lapas Tarakan.
Dengan adanya pengembangan ke dalam Lapas, diakui Fauzan mereka kecolongan kendati sudah sering melakukan razia dan pembinaan di dalam Lapas. Tindakan preventif sudah dilakukan semaksimal mungkin, dengan melakukan razia HP dan mengantisipasi narkotika di dalam Lapas.
Sumber: Korankaltara
Editor: Aspian Nur