Parman jadi pihak ketiga, melakukan mark up dengan mengalihkan ke pihak lain untuk proses pembelian padahal dirinya sudah mendapatkan tender sebagai pemilik hak dalam pengadaan barang (satu paket mesin pembuatan es). Hanya saja Parman menggunakan orang lain lagi untuk pembelian tapi dengan harga barang, jauh dari pagu anggaran.
Adapun Kerugian negara itu diserahkan penasihat hukum terdakwa. Kepala Kejari Bulungan, Siju mengatakan, proses pengembalian uang hasil kasus itu melibatkan perbankan dan akan dititipkan di perbankan sekaligus juga melakukan pengecekan keaslian dari uang yang diserahkan.
“Uangnya kami titipkan dulu di bank, sekaligus mengecek apakah uangnya asli atau palsu karena perkaranya masih belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkrah nanti, baru uangnya kami serahkan ke kas negara,” papar Siju.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulungan Haeru Jilly Roja’i mengungkapkan, meskipun terdakwa telah mengembalikan uang dari tindakan yang dilakukan, namun proses hukumnya berlanjut.
Proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Namun, pengembalian uang negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
“Prosesnya tetap jalan, meskipun uangnya telah dikembalikan. Ini juga akan menjadi dasar dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk meringankan tuntutannya,” jelasnya.
Selain menyeret Parman yang merupakan warga Depok Jawa Barat, nama mantan Plt Kadis DKP Bulungan berinisial NA juga ikut tersandung.
NA terlibat kasus itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sekaligus juga merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). “Kasusnya semua masih di tahap persidangan. Pekan-pekan ini kemungkinan diagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU,” jelas Haeru.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di Korankaltara.com hari Senin 23 Agustus 2021 dengan judul Hasil Korupsi Rp641 Juta Dikembalikan