“Prosesnya seperti itu, dimusnahkan dan dibakar, supaya tidak dikonsumsi lagi oleh masyarakat. Kalau dimusnahkan habis, putus mata rantai,” ujar Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby.
Barang ilegal yang dimusnahkan, tidak jelas kesehatan serta status penyakitnya. Karena tidak dilengkapi dokumen dan sertifikat dari negara asal.
Selain itu juga tidak dilaporkan kepada petugas serta masuk ke wilayah Indonesia bukan melalui pintu resmi.
“Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hukumannya karena ini masuk kategori impor barang dari luar, maka ancamannya denda paling besar Rp10 miliar dan kurungan penjara paling lama 10 tahun bagi pelakunya,” tegasnya.
Jika barang ini sampai lolos, dikhawatirkan dikonsumsi masyarakat. jaminan kesehatan tidak disertai dalam barang ilegal. “Karena di negara asal daging ini masih ada penyakit mulut dan kuku. Kalau sampai itu masuk ke sini, maka ternak sapi dan kerbau yang ada di wilayah kita bisa habis. Kalau yang tanaman mengandung logam berat dan bahan kimia dari pestisida yang digunakan. Makanya harus ada dokumen dari laboratorium yang memeriksanya,” ungkap Alfaraby.
Ditambahkan Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Kalimantan Utara, Kompol Zulkarnaen, bahwa pihaknya telah melakukan penggagalan peredaran barang ilegal yang masuk ke Tarakan. Petugas yang berada di laut memeriksa kapal barang. Ditemukan daging, sosis, dan sayuran yang akhirnya diserahkan ke BKP Kelas II Tarakan untuk dimusnahkan.
“Dalam pelaksanaan sehari-hari kami melakukan patroli rutin dan melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya barang tanpa dilengkapi dokumen. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan BKP Kelas II Tarakan, dan ternyata ada pelanggaran. Jadi, barang-barang ini diamankan di laut,” ungkapnya.
Berdasarkan interogasi nakhoda kapal, barang-barang tersebut dibawa dari Sebatik Kabupaten Nunukan, yang didatangkan dari Tawau, Malaysia. Nakhoda mengaku baru sekali membawa barang ilegal.
“Modusnya, kebanyakan dilakukan malam hari. Indikasinya masih banyak, tetapi kami perlu penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Sabtu 14 Agustus 2021 dengan judul Barang Ilegal asal Malaysia Dimusnahkan