Hal itu berdasarkan peta zonasi resiko yang dipublikasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam laman resmi covid19.go.id, Rabu (11/8/2021) malam lalu. Artinya, semua daerah di provinsi paling bungsu ini dikategorikan sebagai wilayah beresiko tinggi penularan virus corona, padahal dalam evaluasi PPKM berbasis level justru ada penurunan.
Dua daerah yang sebelumnya masuk PPKM Level 4, turun ke PPKM Level 3.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, pihaknya tidak berhenti berupaya mengendalikan pandemi. Namun Satgas Nasional memiliki indikator tersendiri dalam menentukan peta zonasi Covid-19 tersebut.
Pemerintah daerah dipastikan terus melakukan upaya maksimal agar paparan virus bisa ditangani. “Kami memang sudah berupaya terus melakukan kegiatan-kegiatan untuk bisa menurunkan Covid-19 di masyarakat. Kami turunkan angka kematian, tingkatkan angka kesembuhan. Upaya dengan mendatangkan vaksin, berikan vitamin ke warga yang terpapar Covid,” kata Zainal.
Dijelaskan sebelumnya oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, peta zonasi resiko dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Ada tiga indikator, yakni indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. “Memang saat ini masih terus terjadi penambahan kasus baru di semua daerah di Kaltara,” ungkapnya.
Menentukan peta resiko sesuai data kasus positif dan pemeriksaan laboratorium berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan, dimana data kapasitas pelayanan rumah sakit didapatkan berdasarkan data rumah sakit online dibawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Seluruh data dikirimkan oleh Pusdatin Kementerian Kesehatan kepada Satgas Penanganan Covid-19.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Jumat 13 Agustus 2021 dengan judul Seluruh Daerah di Kaltara Zona Merah