Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Capt M. Hermawan melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Capt Romy Sumardiawan mengungkapkan informasi yang diterimanya. SB Ryan , berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I, namun pihaknya tidak mengetahui bagaimana kronologis kejadian.
Saat ini UPP Bunyu mempersiapkan proses pemeriksaan yang bekerja sama dengan Polsek Sembakung. Menurut Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2019, kata dia, untuk kasus kecelakaan kapal ditangani pihak UPT dari Dirjen Perhubungan Laut. Namun, jika ada tindak pidana umum maka pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian.
Sedangkan tindak pidana pelayaran masuk ke ranah penyelidikan penyidik KSOP/PPNS. “Kalau ditemukan ada unsur terkait masalah standar profesi kepelautan yang dilakukan awak kapal, nanti KSOP yang tangani. Tapi, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi. Karena nanti setelah UPP Bunyu melakukan pemeriksaan, baru kami bisa mendapatkan keterangan resminya,” kata Rony.
Setelah pemeriksaan dilakukan UPP Bunyu, nantinya dari KSOP Tarakan menunggu permintaan bantuan penyelidikan. Meski UPP Bunyu ini berada di bawah KSOP Tarakan sebagai koordinator, namun dari UPP Bunyu bisa langsung menyampaikan hasil pemeriksaan ke Dirjen Perhubungan Laut. Kecuali UPP Bunyu membutuhkan bantuan penyidik petugas pemeriksa kecelakaan kapal dari KSOP Tarakan.
“Setelah nakhoda dipanggil, memberikan keterangan dan menceritakan apa yang terjadi, baru diketahui bagaimana kejadiannya,” jelasnya. Seperti diketahui, speedboat Ryan mengangkut 30 orang terbalik di Perairan Sembakung Senin (7/6/2021) siang lalu sekitar 13.28 WITA. Ada 24 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.
Speedboat Ryan berangkat dari Pelabuhan Beringin, Kota Tarakan, menuju Desa Atap, Nunukan. Kendaraan laut ini diduga terbalik akibat tersedot pusaran air namun kabar lain menyebutkan speedboat tersebut menabrak kayu.
Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris mengatakan perlu analisa dari pihak yang berkompeten, dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap lebih jauh kepastian terbaliknya speedboat tersebut.
Analisa sementara dari Basarnas diakibatkan pusaran air namun berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, perlu penyelidikan lebih jauh oleh KNKT.
“Kalau diperlukan supaya menganalisa, kenapa sering terjadi kecelakaan laut yang berulang. Kemudian, dari keinginan Dishub hadirkan KNKT dalam waktu cepat harus segera lakukan,” kata Norhayati. Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi karena sejumlah faktor. Masalah teknis, human error ataupun masalah alam.
Namun demikian, perlu menjadi perhatian, supaya semua instansi yang terkait bisa menekan insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban. “Harapan kita semua pihak dan stahekolder bisa meminimalisir kecelakaan yang memakan korban. Jangan sampai kekeliruan, kelalaian terulang,” sebut Norhayati.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Rabu 9 Juni 2021 dengan judul Kecelakaan Perairan Kembali Jadi Sorotan