“Mudik ASN tidak boleh yang dibolehkan perjalanan dinas, kemudian menjenguk keluarga berduka, isteri mau melahirkan serta beberapa hal yang insidentil, yang tidak bisa dihambat. Selain alasan itu ASN tidak boleh meninggalkan tempat,” tegas Zainal Selasa (27/4/2021) kemarin.
ASN harus tunduk dan patuh terhadap perintah atasan termasuk ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. Jika hal itu dilanggar maka sanksi dapat diberikan sesuai dengan jenis atau tingkatan pelanggaran tersebut. “Ada sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan ketentuan soal ASN. Ringan atau berat, tergantung apa yang diperbuat,” ungkapnya.
Zainal sendiri memastikan tidak meninggalkan tempat saat Lebaran nanti. Selain memberikan contoh kepada para ASN dan masyarakat Kaltara, orang nomor satu di Kaltara itu juga akan memastikan secara langsung situasi berjalan lancar dan aman.
“Saya bersama wakil gubernur tidak akan meninggalkan tempat. Saya akan tetap melaksanakan aturan larangan mudik, tidak meninggalkan tempat. Saya ikut memantau nanti bagaimana situasi di Kaltara,” tegas Zainal.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah secara resmi telah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran Virus Corona pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Mudik Lebaran dilarang terhitung mulai tanggal 6 sampai17 Mei 2021. Selain itu, ada pula adendum yang berisi tentang pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau tanggal 22 April sampai 5 Mei dan tanggal 18 sampai 24 Mei 2021.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Rabu 28 April 2021 dengan judul Gubernur Larang ASN Meninggalkan Tempat