“Minggu lalu kami tangkap dua orang gepeng di Pantai Amal, dan satu orang di depan swalayan. Jadi totalnya tiga orang yang sudah kami amankan dan kami lakukan pembinaan,” ujar Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksa Selasa (30/3/2021) kemarin.
Bersama tiga orang tersebut diamankan pula barang bukti berupa uang. “Yang kami tangkap mereka membawa uang tunai sebanyak Rp375 ribu dan Rp175 ribu. Sedangkan ibu-ibu yang melakukan aksi di depan swalayan belum dapat duit sudah kami angkut,” ungkapnya.
Praktek meminta-minta atau mengemis di Tarakan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan tindak tegas setiap orang yang kedapatan melakukan aktivitas meminta-minta,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi makin menjamurnya pengemis, Satpol PP melakukan patroli 24 jam dan bila ada masyarakat yang melihat keberadaan pengemis di lingkungan rumahnya bisa langsung lapor ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan tegas.
“Yang kami sisir kawasan pinggiran, setelah itu perkotaan. Kalau ada warga yang merasa terganggu dengan keberadaan pengemis bisa langsung lapor.,” papar Hanip.
Saat ini, Satpol PP sedang mengejar koordinator pengemis yang disinyalir berada di Tarakan. Dengan memanfaatkan keterbatasan seseorang, koordinator ini mengarahkan pengemis untuk mencari uang. “Kami akan tangkap dan beri sanksi tegas sesuai dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlaku di Tarakan. Koordinator ini yang membujuk dan mengarahkan orang dengan kekurangan tertentu untuk mengemis di tempat-tempat tertentu,” tutup Hanip.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Rabu 31 Maret 2021 dengan judul Buru Koordinator Pengemis, Satpol PP Patroli 24 Jam