Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. Ditegaskannya, perusahaan skala besar wajib memiliki kantor cabang di Tanjung Selor, Ibukota Provinsi Kaltara.
Selain menunjukkan keseriusan perusahaan berkontribusi membangun daerah, juga bisa berimbas terhadap perekonomian daerah dan masyarakat secara langsung.
“Untuk perusahaan besar di Kaltara wajib punya kantor cabang di Tanjung Selor, ibukota (provinsi),” tegasnya.
Seperti diketahui, di setiap daerah bahkan di luar negeri, perusahaan yang mengelola SDA, berkantor di lokasi operasionalnya. Sehingga pemerintah setempat lebih mudah melakukan komunikasi dan koordinasi serta mengajak keterlibatan swasta dalam membangun daerah.
Terlebih keberadaan kantor di daerah dapat memanfaatkan tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan oleh pihak korporasi tersebut.
“Sudah berapa tenaga kerja yang direkrut, kalau kantornya di sini. Jadi ada juga kita punya warga, anak daerah yang kerja di kantor perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan kantor setiap perusahaan bisa menunjang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Sebagaimana diketahui, Kaltara sebagai provinsi termuda, hingga saat ini masih mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan daerah yang lebih mendominasi.
“Kalau punya kantor cabang, mereka wajib punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kaltara. Sehingga bayar pajak di sini, dan bisa tingkatkan PAD,” tegas Zainal.
Menyikapi pernyataan gubernur, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris turut memberikan dukungan. Menurutnya, kebijakan kepala daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan perekonomian daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakatnya.
“Itu adalah hak gubernur jika ada kebijakan seperti itu. Kami mendukung, apalagi kalau itu untuk kepentingan masyarakat Kaltara,” kata Norhayati.
Editor: Aspian Nur