Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan kalau mereka mendapat laporan terjadi tindak pencurian tersebut tanggal 3 Maret pekan lalu dari seorang wanita. “Korban melaporkan motor hilang di perkarangan rumahnya dengan merk Yamaha Xride bernomor polisi KT 2082 SW,” kata Randhya Selasa (9/3/2021) kemarin.
Atas laporan tersebutUnit Reskrim Polsek Nunukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga ke Desa Semaja Kecamatan Seimenggaris. “Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, ditemukan 1 unit motor yang hilang diantara pepohonan di salah satu dermaga dan dicocokkan dengan surat-surat yang dimiliki pelapor yang ternyata sesuai dengan milik korban,” paparnya.
Setelah menemukan motor tersebut polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. “Dari hasil keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke Balikpapan,” kata dia.
Kepolisian Nunukan berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Kota Balikpapan dan meminta bantuan back up mengamankan tersangka ZN. “Atas kerja keras rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Nunukan, tersangka ZN berhasil diamankan saat turun dari kapal KM Bukit Siguntang yang sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan,” jelas Randhya.
Keesokan hari ZN dibawa ke Polsek Nunukan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka melakukan pencurian, karena motif ekonomi. Dari gelar perkara, ZN di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Randhya.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Rabu 10 Maret 2021 dengan judul Mencuri di Nunukan, Tertangkap di Balikpapan