“Saya sebagai gubernur tidak akan mengambil langkah-langkah yang gegabah karena itu ada pengaturannya,” ujar Irianto Senin (8/2/2021) kemarin.
PPKM mikro merupakan kewenangan kabupaten dan kota yang bersangkutan dengan memperhatikan perkembangan kasus setiap harinya. “PPKM ditetapkan berdasarkan usulan bupati atau walikota yang bersangkutan, dirapatkan bersama di tingkat Muspida, jadi PPKM itu tidak bisa sembarangan. Ada standar-standar yang secara nasional memang harus kita ikuti. Termasuk juga persiapan anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM. Karena banyak instansi yang terlibat. Satpol PP, TNI, Polri, terus juga dinas terkait termasuk Dinas Perhubungan,” papar Irianto lagi.
Apalagi PPKM jilid ke-3 ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sama sebelumnya. Hanya saja, disebut mikro, karena pembatasan atau pemantauan zona resiko Covid-19 hingga tingkat RT.
“Memang belum ada strategi atau cara paling efektif mencegah perluasan penularan ini. Karena itu, dicoba lagi PPKM di tingkat mikro. Jadi PPKM di tingkat RT, RW dan desa lalu kelurahan. Itu kewenangannya langsung di bawah bupati/walikota. Jadi mereka yang kita harapkan proaktif pada wilayahnya dan masyarakatnya,” tutur Irianto.
Irianto mengakui penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi di Kaltara, dimana mobilitas masyarakat cukup tinggi. Selain itu, berdasarkan evaluasi selama ini, masih ditemukan warga yang abai dan kurang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Selasa 9 Februari 2021 dengan judul PPKM Mikro, Gubernur Tak Ingin Gegabah