Tak hanya daging, ada juga penahanan 47,5 kg sosis ayam dan 88 batang bibit tanaman obat juga dari Malaysia tanpa dilengkapi phytosanitary certificate dari negara asal dan SIP Mentan yang ikut ditahan dan tidak diedarkan di masyarakat.
Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby menuturkan, setiap tahun pengungkapan daging kerbau beku merk Alana ini selalu ada setiap tahun, dengan jumlah cukup banyak. Sementara di sisi lain, Bulog juga sudah mendatangkan daging kerbau beku legal dengan merk yang sama.
“Perbedaan harga yang tinggi, antara daging merk Alana ilegal dan yang legal maupun daging lokal kita,” kata Alfaraby.
Tingginya konsumsi daging masyarakat Kaltara, belum bisa terpenuhi dengan daging local sehingga masyarakat masih memiliki keinginan yang tinggi untuk memasukkan daging illegal meski status kesehatan daging tersebut belum jelas, karena tidak mengantongi dokumen karantina dari daerah asal.
Diakuinya, jalur perairan menjadi akses masuknya daging maupun barang ilegal lainnya. Alfaraby mengungkapkan banyak pelabuhan “tikus” yang ada di Kaltara. Bahkan, di sepanjang pantai di Kaltara bisa digunakan untuk sandar kapal.
“Jadi, di manapun penyelundup itu bisa menurunkan barang ilegalnya. Pengawasan sudah kami lakukan luar biasa maksimal bersama aparat lain,” tuturnya.
BKP juga memiliki kerjasama dengan Angkatan Laut, kepolisian dan Angkatan Darat. Namun, kondisi geografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan sepanjang jalur pantai bisa digunakan sebagai pelabuhan tikus atau pelabuhan resmi.
Edukasi ke masyarakat, terkait bahayanya mengonsumsi daging kerbau beku illegal ini juga terus dilakukan. Terutama, masyarakat harus mengetahui kualitas barang yang akan dikonsumsi. “Dari semua pengungkapan ini, kami lakukan tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan,” papar Alfaraby.
Kebanyakan tindakan karantina yang dilakukan adalah dengan pemusnahan. Tindakan karantina dilakukan dengan penahanan dan bukan penyitaan. Jadi, barang yang tidak berdokumen dan tidak dilaporkan ke petugas karantina, tidak melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, ini ditahan.
Salah satunya kasus, yang diserahkan dari Angkatan Laut dan kepolisian. Barang ilegal ini ditahan selama 3 hari, untuk pemiliknya memenuhi dokumen karantina. Jika tidak bisa dipenuhi dokumen yang diperlukan, maka dilakukan penolakan.
“Yang punya barang diberikan waktu untuk mengeluarkan barang ini dari wilayah kita. Tahun lalu, tidak ada tindakan pidana, jadi kami melakukan penahanan, penolakan dan pemusnahan saja,” ungkapnya.
Dari semua pengungkapan ini, ada juga 50 kg tanduk rusa yang masuk secara ilegal dari Malaysia. Tanduk Rusa yang ditahan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal. “Kalau tanduk rusa, kami serahkan ke BKSDA. Tapi, kebanyakan ya barang konsumsi yang masuk secara ilegal,” tutup Alfaraby.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 8 Januari 2021 dengan judul Marak Daging Ilegal karena Harga Murah