Gugus Tugas Tarakan, Perlu Koordinasi dengan Rumah Sakit Terkait Batas Atas Biaya PCR
1 menit baca239 kali dibaca

KORANKALTIM.COM. TARAKAN - Meski pemerintah pusat telah menetapkan batas atas biaya pemeriksaan PCR sebesar Rp900 ribu, namun penerapannya di Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya Kota Tarakan, masih perlu sosialisasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tarakan dr Devi Ika Indriarti mengaku, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh rumah sakit yang akan di Kota Tarakan.










