Setelah Empat Tahun, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Terbukti Positif Amphetamine
1 menit baca906 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Hanya berselang empat tahun setelah peristiwa memalukan yang pertama, Ridho Rhoma kembali mengulang kesalahan yang sama, tertangkap karena narkoba.
Ya, putra legenda dangdut Indonesia Rhoma Irama itu ditangkap polisi Minggu (7/2/2021) hari ini karena terbukti menggunakan narkoba jenis amphetamine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus menyampaikan ini kepada media. Berdasarkan keterangan Yusri, polisi telah menangkap publik figur dengan inisial MR yang merupakan inisial dari Ridho Rhoma. "Benar MR diamankan," kata Kombes Yusri.










