Jumat, 16/01/2026
Jumat, 16/01/2026
Jangan asal memberi "like" atau "suka" di medsos karena bisa jadi alasan untuk pasangan mengajukan gugatan perceraiah. (ilustrasiinfobae)
Jumat, 16/01/2026

Jangan asal memberi "like" atau "suka" di medsos karena bisa jadi alasan untuk pasangan mengajukan gugatan perceraiah. (ilustrasiinfobae)
KORANKALTIM.COM - Kalau aturan yang diberlakukan di Kota Kayseri, Turki ini diterapkan diseluruh dunia, bisa jadi angka perceraian bakal meningkat tajam.
Itu setelah Pengadilan Kayseri menetapkan kalau memencet tanda “like” atau “suka” di media sosial sudah cukup untuk menjadi alasan membubarkan sebuah perkawinan karena jadi preseden buruk dalam ikatan pernikahan dalam kehidupan digital saat ini.
Keputusan ini, yang banyak diberitakan oleh media lokal dan diperdebatkan di platform digital, telah memicu diskusi nasional tentang batasan antara privasi daring dan kewajiban perkawinan yang sah.
Putusan yang dikeluarkan di kota Kayseri ini tidak hanya menganggap interaksi daring berulang sebagai pelanggaran ringan, tetapi juga mengangkatnya menjadi alasan khusus untuk perceraian. Pengadilan menetapkan penggunaan fungsi "suka" berulang kali pada unggahan orang lain dapat diartikan sebagai penghinaan terhadap kepercayaan yang seharusnya ada dalam suatu hubungan.
Semua berawal dari cerita seorang wanita di Kota Kayseri yang diidentifikasi dalam dokumen pengadilan sebagai HB , memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai setelah mengamati perilaku suaminya yang berulang kali di media sosial.
Dalam gugatan tersebut, si pria berinisial SB menghabiskan banyak waktu baik di tempat kerja maupun di rumah, berinteraksi dengan unggahan wanita lain dengan memberi "like" dan komentar.
Bagi HB, perilaku ini bukan sekadar gangguan melainkan bentuk penghinaan publik dan pelanggaran terhadap komitmennya pada kesetiaan perkawinan.
Kasus ini menjadi luas ketika diketahui wanita tersebut mendasarkan klaimnya tidak hanya pada aktivitas digital, tetapi juga pada penghinaan verbal dan pengungkapan status perkawinannya di depan umum.
Pengadilan Kayseri dalam menganalisis bukti menekankan kalau "like" dan komentar berulang pada foto-foto yang bersifat sugestif merupakan penghinaan dimata orang lain , yang memperburuk kerugian psikologis dan emosional yang diderita penggugat.
SB sendiri berupaya membalikkan situasi hukum dengan mengajukan gugatan balik. Ia menuduh istrinya menderita kecemburuan digital, obsesi yang berlebihan untuk mengendalikan aktivitas daringnya dan mengklaim istrinya sering menghina ayahnya secara pribadi. SB berpendapat pengawasan dan tuntutan yang terus-menerus telah merusak reputasinya dan kesejahteraan emosionalnya, membuat hidup bersama menjadi tak tertahankan.
Namun, pengadilan menolak pembelaan SB dengan menemukan bukti utama berupa catatan sistematis interaksi digital yang merupakan bukti tak terbantahkan tentang pengabaian emosional.
Para hakim menekankan tindakan mengklik ikon hati atau jempol pada profil orang lain, dalam konteks pengulangan dan paparan publik, melampaui sekadar tindakan virtual dan menjadi indikator nyata ketidaksetiaan.
Alasan dibalik putusan tersebut sangat inovatif, bahkan untuk yurisprudensi Turki. Pengadilan menyatakan, meskipun "like" tidak sama dengan perselingkuhan fisik atau seksual, dampaknya bisa sama menghancurkannya terhadap stabilitas dan keseimbangan emosional suatu hubungan.
"Interaksi daring ini, yang tampak tidak berbahaya bagi pelaku, bertindak seperti asam korosif yang mengikis keseimbangan dan keamanan emosional pasangan,” kata para hakim melansir dari laman infobae.com Sabtu (17/1/2026) hari ini.
Lebih jauh hakim tersebut menyatakan dalam konteks hukum perdata modern, “jari telunjuk adalah perpanjangan dari komitmen perkawinan” dan oleh karena itu, “jempol ke atas di tempat yang salah adalah langkah keluar rumah .” Pandangan ini yang menyamakan gestur virtual dengan tindakan di kehidupan nyata, memperkuat gagasan kesetiaan dan rasa hormat melampaui ruang fisik dan meluas ke ranah digital.
Akibatnya, pengadilan memerintahkan SB untuk membayar tunjangan sebesar 750 lira Turki per bulan, setara dengan Rp300 Juta dan ganti rugi sebesar 80.000 lira, setara dengan Rp31,5 Juta atas penderitaan emosional kepada mantan istrinya. Besarnya kompensasi dan kejelasan penalaran hukum tersebut menarik perhatian tidak hanya pers tetapi juga para ahli hukum dan psikolog.
Putusan tersebut menetapkan preseden dengan menyatakan interaksi digital bukanlah hal yang tidak berbahaya, melainkan dapat dianggap sebagai penghinaan publik dan pelanggaran kesetiaan perkawinan.
Meskipun SB mencoba mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan hukuman finansial tidak proporsional dengan "hanya empat klik," pengadilan yang lebih tinggi menguatkan putusan awal, memperkuat posisi peradilan Turki.
Setelah putusan tersebut, gelombang kekhawatiran melanda pengguna media sosial di Turki. Banyak yang khawatir akun Instagram, Facebook atau Twitter mereka dapat menjadi bukti kuat dalam proses perceraian di masa mendatang.
Para ahli hukum keluarga memperingatkan, mulai dari kasus ini dan seterusnya, tangkapan layar aktivitas digital akan dianggap sebagai bukti yang sama kuatnya dengan foto yang dapat digunakan untuk menjatuhkan reputasi .
Seorang pengacara setempat memberikan nasihat tegas kepada surat kabar Haberler. “Saya menyarankan warga untuk menjaga tangan mereka di dalam saku atau membatasi 'like' mereka pada foto pemandangan atau anak kucing tanpa konotasi politik atau erotis,” katanya.
Putusan tersebut telah memicu perdebatan tentang kontrol dan pengawasan di dunia digital, serta tentang bentuk-bentuk baru perselingkuhan dan pengkhianatan emosional.
Keputusan pengadilan Kayseri kini dipandang sebagai titik balik, yang memperjelas bahwa kesetiaan dalam pernikahan tidak hanya ditunjukkan di altar, tetapi juga dalam pengelolaan yang bertanggung jawab atas setiap interaksi digital.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 16/01/2026
Jangan asal memberi "like" atau "suka" di medsos karena bisa jadi alasan untuk pasangan mengajukan gugatan perceraiah. (ilustrasiinfobae)
TERPOPULER