Pembatasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Meski regulasi telah ditetapkan pada 2025, penerapannya baru berjalan dalam beberapa bulan terakhir pada 2026.
Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi, mengatakan bahwa Perda tersebut telah melalui seluruh proses dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah mulai menerapkan aturan operasional itu tahun ini, untuk seluruh ritel modern. Tujuannya agar memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil,” ucapnya, Kamis (29/10/2026).
Lanjutnya, pembangunan toko-toko modern yang terus menjamur itu tidak boleh menggusur atau hingga mematikan keberadaan penggiat ekonomi lainnya. Justru, keduanya harus saling memberikan manfaat demi meningkatkan taraf hidup.
Dengan adanya pembatasan mulai dari jam buka hingga tutup toko tersebut, maka pedagang-pedagang kecil dapat meraup lebih banyak pemasukan.
Meski demikian, Eko mengaku belum dapat memastikan tingkat efektivitas Perda Nomor 9 Tahun 2025 terhadap pergerakan roda ekonomi masyarakat.
“Sampai saat ini belum bisa dipastikan efektivitasnya karena baru berjalan beberapa bulan dan masih terus kami lakukan monitoring evaluasi,” bebernya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keluhan yang dilayangkan oleh para pengusaha ritel modern.
Editor: Erwin
Pembatasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Meski regulasi telah ditetapkan pada 2025, penerapannya baru berjalan dalam beberapa bulan terakhir pada 2026.
Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi, mengatakan bahwa Perda tersebut telah melalui seluruh proses dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah mulai menerapkan aturan operasional itu tahun ini, untuk seluruh ritel modern. Tujuannya agar memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil,” ucapnya, Kamis (29/10/2026).
Lanjutnya, pembangunan toko-toko modern yang terus menjamur itu tidak boleh menggusur atau hingga mematikan keberadaan penggiat ekonomi lainnya. Justru, keduanya harus saling memberikan manfaat demi meningkatkan taraf hidup.
Dengan adanya pembatasan mulai dari jam buka hingga tutup toko tersebut, maka pedagang-pedagang kecil dapat meraup lebih banyak pemasukan.
Meski demikian, Eko mengaku belum dapat memastikan tingkat efektivitas Perda Nomor 9 Tahun 2025 terhadap pergerakan roda ekonomi masyarakat.
“Sampai saat ini belum bisa dipastikan efektivitasnya karena baru berjalan beberapa bulan dan masih terus kami lakukan monitoring evaluasi,” bebernya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keluhan yang dilayangkan oleh para pengusaha ritel modern.