Senin, 10/02/2025
Senin, 10/02/2025
Salah satu THM yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Senin, 10/02/2025
Salah satu THM yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Penulis: */Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Menjelang Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menerapkan kebijakan baru terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tiga hari sebelum Ramadan guna menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Ridwan Tasa menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ibadah selama Ramadan berlangsung dengan khidmat. Oleh karena itu, operasional tempat hiburan malam akan dihentikan sementara selama bulan suci,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Senin (11/2/2025).
Selain THM, sejumlah tempat hiburan lain seperti Spa, pusat pijat, warung makan dan kafe juga akan mengalami penyesuaian jam operasional.
Spa dan tempat pijat yang berlokasi di dalam hotel tetap boleh beroperasi dengan jam terbatas, sementara yang berada di luar hotel diwajibkan tutup selama Ramadan. Sementara, arena biliar masih diperbolehkan beroperasi dengan pengawasan ketat.
Namun, bagi atlet yang memerlukan tempat latihan, pihak terkait harus berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan.
Untuk sektor kuliner, rumah makan dan kafe tetap diizinkan beroperasi, terutama bagi pelanggan non-Muslim. Meski demikian, penyajian makanan secara terbuka di siang hari dilarang sebagai bentuk penghormatan bagi yang berpuasa.
Selain itu, kafe hanya boleh buka dari pukul 17.00 hingga 23.00 WITA dengan pembatasan volume musik di malam hari.
Pemkot juga akan mengontrol ketat penjualan minuman beralkohol di hotel guna menjaga ketertiban selama Ramadan. Satpol PP dan aparat kepolisian akan rutin melakukan patroli untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi.
“Kami mengimbau pemilik tempat hiburan untuk menaati kebijakan ini. Jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau lurah setempat,” tambah Ridwan.
Pemkot Samarinda telah berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Editor: Erwin
Senin, 10/02/2025
Salah satu THM yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.