Senin, 19/08/2024
Senin, 19/08/2024
(Foto: Dok.Korankaltim.com)
Senin, 19/08/2024
(Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 20 pelaku usaha di Kot Balikpapan saat ini sudah mengantongi hak cipta dan merek produk.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan Heru Ressandy. Dijelaskannya, setiap tahun untuk pelayanan pendaftaran hak cipta dan merek mereka buka dengan jumlah yang dibatasi.
Alasannya berkaitan dengan persyaratan yang harus lebih dulu dilengkapi pendaftar untuk meng-upload melalui online. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sudah dipilih ditahun sebelumnya tahun depan tinggal didaftarkan untuk selanjutnya pembinaan dan didaftarkan merek dan hak cipta.
"Untuk pendaftaran pertama kami biayai semua, selanjutnya pemilik usaha yang melanjutkan pembiayaannya sendiri, karena pemilik usaha mulai dari produknya nama mereknya, mereka semua yang bertanggungjawab untuk menyiapkan. Pemerintah melayani diawal mendapatkan semua sertifikat untuk kepentingan hak cipta dan merek serta perseorangan," papar Heru kepada Korankaltim.com Senin (19/8/2024).
Disampaing itu ia mencatat di Balikpapan berkaitan terkait dengan barang kerajinan yang telah mendaftarkan merek dan hak cipta totalnya mencapai 20 usaha dan itu harus diperpanjang setiap tahunnya. Sementara untuk pengajuan ditahun 2024 untuk hak cipta itu baru yang baru didaftarkan ada 5- 6 usaha dan merek 20-30 usaha.
"Dengan adanya hak cipta dan merek yang jelas beranding mereka tidak akan diambil oleh pihak lain, dan mungkin lebih mengembangkan usaha dengan nama prodak itu dan berlaku untuk di seluruh Indonesia," tutup Heru.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.