Sebelum melakukan pemungutan retribusi, pihaknya telebih dahulu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara-menara yang ada di Balikpapan.
Karena itu, dari 460 tower yang ada Kota Beriman Diskominfo akan melakukan pengawasan dan melakukan monitoring, kemudian pihaknya lakukan pengecekan, berlanjut pada pembuatan berita acara tower tersebut berfungsi dengan baik dan sesuai dengan aturan.
“Dari hasil berita acara itu kami keluarkan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD dan akan kami kirim ke provider yang semuanya berada di luar Balikpapan,” papar Sutadi.
Dari 460 tower inilah, pihaknya melakukan pengawasan dan pengendalian secara dua kali, yang sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Mei dan akan mulai pada bulan Oktober ini. “Sehingga diharapkan capai capaian PAD-nya bisa terwujud,” ucapnya.
Diskominfo Balikpapan masih menerapkan pola penarikan retribusi tunggal. Artinya pihaknya sama ratakan untuk semua tower retribusinya. Baik itu manipol empat kaki dan rooftop dan lainnya itu yang sudah kami data dan resmi punya izin yang tarik retribusinya.
“Yang resmi punya izin itu kami ambil retribusinya. Sementara yang tidak berizin. Kami minta mereka mengurus izin.
Diskominfo tidak segan membongkar menara jika belum mengantongi surat izin yang sudah diminta oleh pihaknya.
“Ketika kami meminta mereka untuk mengurus izin namun tidak dilaksanakan, itu bisa kami melakukan pembongkaran tower mereka,” tutup Sutadi.
Penulis: */Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur
Sebelum melakukan pemungutan retribusi, pihaknya telebih dahulu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara-menara yang ada di Balikpapan.
Karena itu, dari 460 tower yang ada Kota Beriman Diskominfo akan melakukan pengawasan dan melakukan monitoring, kemudian pihaknya lakukan pengecekan, berlanjut pada pembuatan berita acara tower tersebut berfungsi dengan baik dan sesuai dengan aturan.
“Dari hasil berita acara itu kami keluarkan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD dan akan kami kirim ke provider yang semuanya berada di luar Balikpapan,” papar Sutadi.
Dari 460 tower inilah, pihaknya melakukan pengawasan dan pengendalian secara dua kali, yang sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Mei dan akan mulai pada bulan Oktober ini. “Sehingga diharapkan capai capaian PAD-nya bisa terwujud,” ucapnya.
Diskominfo Balikpapan masih menerapkan pola penarikan retribusi tunggal. Artinya pihaknya sama ratakan untuk semua tower retribusinya. Baik itu manipol empat kaki dan rooftop dan lainnya itu yang sudah kami data dan resmi punya izin yang tarik retribusinya.
“Yang resmi punya izin itu kami ambil retribusinya. Sementara yang tidak berizin. Kami minta mereka mengurus izin.
Diskominfo tidak segan membongkar menara jika belum mengantongi surat izin yang sudah diminta oleh pihaknya.
“Ketika kami meminta mereka untuk mengurus izin namun tidak dilaksanakan, itu bisa kami melakukan pembongkaran tower mereka,” tutup Sutadi.
Penulis: */Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur