Isran berpendapat bahwa sektor pertambangan tak akan berumur panjang. Sedangkan UMKM akan terus berkembang menyesuaikan zaman dan pasar. Karena itu saat ini ia sudah enggan berharap pada sektor pertambangan di Kaltim.
“Meskipun izinnya diperpanjang, tapi kan tetap akan habis. Enggak mungkin tambang (batu bara, Red) itu bertambah di dalam tanah,” lanjutnya.
Sementara itu sampai sekarang, pendapatan Kaltim dari sektor batu bara berkisar Rp11,6 triliun. Angka tersebut belum termasuk aktivitas pertambangan tak resmi yang masih menghantui Kaltim. “Kalau soal itu (tambang ilegal) mau bagimana? Kita tidak punya kewenangan,” tegasnya lagi.
Ditanya apakah ada upaya melaporkan aktivitas tambang ilegal di Kaltim, Isran mengaku tak bisa melakukan hal tersebut. Karena semenjak UU Minerba disahkan, pemerintah daerah tak lagi memiliki kewenangan terkait urusan pertambangan. “Izinnya di pusat, kita enggak bisa mengendalikan atau melakukan pengawasan. Kalau kita laporkan, ternyata dia punya izin bagaimana?” tandasnya.
Penulis : */Permata
Editor : Bambang Irawan
Isran berpendapat bahwa sektor pertambangan tak akan berumur panjang. Sedangkan UMKM akan terus berkembang menyesuaikan zaman dan pasar. Karena itu saat ini ia sudah enggan berharap pada sektor pertambangan di Kaltim.
“Meskipun izinnya diperpanjang, tapi kan tetap akan habis. Enggak mungkin tambang (batu bara, Red) itu bertambah di dalam tanah,” lanjutnya.
Sementara itu sampai sekarang, pendapatan Kaltim dari sektor batu bara berkisar Rp11,6 triliun. Angka tersebut belum termasuk aktivitas pertambangan tak resmi yang masih menghantui Kaltim. “Kalau soal itu (tambang ilegal) mau bagimana? Kita tidak punya kewenangan,” tegasnya lagi.
Ditanya apakah ada upaya melaporkan aktivitas tambang ilegal di Kaltim, Isran mengaku tak bisa melakukan hal tersebut. Karena semenjak UU Minerba disahkan, pemerintah daerah tak lagi memiliki kewenangan terkait urusan pertambangan. “Izinnya di pusat, kita enggak bisa mengendalikan atau melakukan pengawasan. Kalau kita laporkan, ternyata dia punya izin bagaimana?” tandasnya.
Penulis : */Permata
Editor : Bambang Irawan