Selain itu, lanjut dia, tujuannya adalah menjadikan udara menjadi lebih berkualitas dengan kenggunaan BBM Ramah lingkungan.
“Ini program edukasi untuk penggunaan BBM ramah lingkungan, RON (angka oktan bensin) 90 itu. Karena kalau Ron di bawah 90 itu timbalnya lebih besar dan di Indonesia ini termasuk yang masih menggunakan BBM Ron di bawah 90,” ucap Satria, Selasa (28/9).
Disebutkannya, peralihan penggunaan Premium ke Pertalite ini diberlakukan di seluruh Pulau Kalimantan. Untuk wilayah Kaltim, beberapa kota termasuk Balikpapan sudah direalisasikan sejak April 2021 lalu. Sementara PLD di Kukar baru berjalan sejak tanggal 19 September lalu.
Ditanya terkait apakah Premium dihentikan total distribusinya, Satria menyebut hal itu bukanlah wewenang pihaknya untuk menjawab. Pemerintah mengkategorikan Premium sebagai BBM Khusus Penugasan, atau bahan bakar yang didistribusikan ke wilayah penugasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Jadi kami ini hanya menyalurkan saja, tentunya ini bukan kewenangan Pertamina,” jelasnya.
Memang kata dia, ada kompensasi atas realisais PLB ini berupa potongan harga yang berlaku selama satu bulan sejak tanggal pelaksanaannya di Kukar. Per liternya dihargai senilai Rp6.850, yang sebelumnya senilai Rp7.850.
“Harganya di pasaran kan 7.800 sekian. Dengan adanya PLD ini, maka pertalite itu ada harga khususnya lebih hemat,” tandasnya.
Penulis : */Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan
Selain itu, lanjut dia, tujuannya adalah menjadikan udara menjadi lebih berkualitas dengan kenggunaan BBM Ramah lingkungan.
“Ini program edukasi untuk penggunaan BBM ramah lingkungan, RON (angka oktan bensin) 90 itu. Karena kalau Ron di bawah 90 itu timbalnya lebih besar dan di Indonesia ini termasuk yang masih menggunakan BBM Ron di bawah 90,” ucap Satria, Selasa (28/9).
Disebutkannya, peralihan penggunaan Premium ke Pertalite ini diberlakukan di seluruh Pulau Kalimantan. Untuk wilayah Kaltim, beberapa kota termasuk Balikpapan sudah direalisasikan sejak April 2021 lalu. Sementara PLD di Kukar baru berjalan sejak tanggal 19 September lalu.
Ditanya terkait apakah Premium dihentikan total distribusinya, Satria menyebut hal itu bukanlah wewenang pihaknya untuk menjawab. Pemerintah mengkategorikan Premium sebagai BBM Khusus Penugasan, atau bahan bakar yang didistribusikan ke wilayah penugasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Jadi kami ini hanya menyalurkan saja, tentunya ini bukan kewenangan Pertamina,” jelasnya.
Memang kata dia, ada kompensasi atas realisais PLB ini berupa potongan harga yang berlaku selama satu bulan sejak tanggal pelaksanaannya di Kukar. Per liternya dihargai senilai Rp6.850, yang sebelumnya senilai Rp7.850.
“Harganya di pasaran kan 7.800 sekian. Dengan adanya PLD ini, maka pertalite itu ada harga khususnya lebih hemat,” tandasnya.
Penulis : */Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan