Selain memiliki sertifikat profesi, OJK juga mewajibkan debt collector selalu menyertakan kartu identitas, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Hal ini untuk memperkuat aspek legalitas dalam proses penagihan.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut OJK dalam merespons maraknya penagihan utang ke nasabah oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan," kata Sekar.
Tak hanya memberlakukan aturan ini, otoritas juga menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. "OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," ucapnya.
OJK juga meminta nasabah yang memiliki utang pinjaman dari perusahaan pembiayaan agar turut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Apabila ada kendala dalam proses pelunasan utang, maka sebaiknya dikomunikasikan ke perusahaan pembiayaan secara langsung.
"Debitur agar memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala pembayaran angsuran," ungkap Sekar.
Ia menambahkan, berbagai kebijakan soal debt collector sengaja dikeluarkan otoritas karena kerap meresahkan nasabah yang terlilit utang dari perusahaan pembiayaan. Sebagian dari mereka merasa debt collector kerap menagih utang dengan cara yang kasar, disertai ancaman, dan lainnya.
OJK juga pernah menegaskan bila ada debt collector yang melakukan ancaman dan tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah, baik secara fisik maupun verbal, maka debt collector akan ditindak sesuai hukum.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Sabtu 31 Juli 2021 dengan judul : OJK: Debt Collector Wajib Punya Sertifikat Profesi
Selain memiliki sertifikat profesi, OJK juga mewajibkan debt collector selalu menyertakan kartu identitas, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Hal ini untuk memperkuat aspek legalitas dalam proses penagihan.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut OJK dalam merespons maraknya penagihan utang ke nasabah oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan," kata Sekar.
Tak hanya memberlakukan aturan ini, otoritas juga menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. "OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," ucapnya.
OJK juga meminta nasabah yang memiliki utang pinjaman dari perusahaan pembiayaan agar turut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Apabila ada kendala dalam proses pelunasan utang, maka sebaiknya dikomunikasikan ke perusahaan pembiayaan secara langsung.
"Debitur agar memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala pembayaran angsuran," ungkap Sekar.
Ia menambahkan, berbagai kebijakan soal debt collector sengaja dikeluarkan otoritas karena kerap meresahkan nasabah yang terlilit utang dari perusahaan pembiayaan. Sebagian dari mereka merasa debt collector kerap menagih utang dengan cara yang kasar, disertai ancaman, dan lainnya.
OJK juga pernah menegaskan bila ada debt collector yang melakukan ancaman dan tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah, baik secara fisik maupun verbal, maka debt collector akan ditindak sesuai hukum.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Sabtu 31 Juli 2021 dengan judul : OJK: Debt Collector Wajib Punya Sertifikat Profesi