"Komitmen penerapan GRC di Pupuk Kaltim dimulai sejak 2004, dilaksanakan melalui aktivitas bisnis yang berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta praktik GCG berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN RI sesuai arahan Pemegang Saham," kata Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi dalam keterangan di Jakarta Jumat (16/10/2020) hari ini.
Menurut Rahmad, penerapan GRC Perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), merupakan komitmen Pupuk Kaltim dalam menjalankan aktivitas bisnis yang menekankan pada tiga aspek utama, yakni tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan.
Ketiganya terintegrasi dan terfokus dalam pengendalian organisasi perusahaan. Perusahaan juga telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis, dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) pada Juli 2020.
Sertifikasi tersebut sebagai pedoman Pupuk Kaltim menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).
Hal itu juga merupakan wujud dukungan anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia itu terhadap pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
"Komitmen Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Pupuk Kaltim dalam penerapan GRC juga menjadi budaya kerja di lingkungan perusahaan, serta diimplementasikan secara terintegrasi," tambah Rahmad. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Jumat 16 Oktober 2020 dengan judul Pupuk Kaltim raih tiga penghargaan Top GRC Award 2020
"Komitmen penerapan GRC di Pupuk Kaltim dimulai sejak 2004, dilaksanakan melalui aktivitas bisnis yang berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta praktik GCG berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN RI sesuai arahan Pemegang Saham," kata Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi dalam keterangan di Jakarta Jumat (16/10/2020) hari ini.
Menurut Rahmad, penerapan GRC Perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), merupakan komitmen Pupuk Kaltim dalam menjalankan aktivitas bisnis yang menekankan pada tiga aspek utama, yakni tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan.
Ketiganya terintegrasi dan terfokus dalam pengendalian organisasi perusahaan. Perusahaan juga telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis, dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) pada Juli 2020.
Sertifikasi tersebut sebagai pedoman Pupuk Kaltim menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).
Hal itu juga merupakan wujud dukungan anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia itu terhadap pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
"Komitmen Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Pupuk Kaltim dalam penerapan GRC juga menjadi budaya kerja di lingkungan perusahaan, serta diimplementasikan secara terintegrasi," tambah Rahmad. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Jumat 16 Oktober 2020 dengan judul Pupuk Kaltim raih tiga penghargaan Top GRC Award 2020