Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, pelayanan yang diberikan oleh PLN tidak optimal dan cenderung merugikan masyarakat. Padahal masyarakat memiliki kewajiban yang mengikat untuk membayar tagihan listrik secara rutin, bahkan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan.
"Saya rasa PLN harus tanggung jawab dengan secepat mungkin. Jangan persoalan pemadaman bergilir ini justru menjadi sesuatu yang disuguhkan semaunya tanpa ada solusi yang jelas, tanpa ada pemahaman penjelasan yang baik dan transparan kepada masyarakat," kata Desman kepada Korankaltim.com, Kamis (29/10/2026).
Tidak adanya komunikasi yang baik dari pihak PLN dituding menjadi penyebab utama masyarakat merasa dirugikan secara sepihak di tengah penurunan kualitas layanan listrik yang terjadi saat ini.
Saat ditanya terkait keluhan masyarakat dan kemungkinan pemanggilan pihak manajemen PLN ke tingkat parlemen daerah, hingga saat ini belum menerima laporan formal. Kendati demikian, persoalan ini dipastikan akan tetap dibawa ke forum internal untuk ditindaklanjuti.
"Sejauh ini belum ada aduan secara resmi, hanya saja nanti kita lihat, kita akan sampaikan di dalam forum di DPRD. Kita akan panggil, kita minta supaya PLN memberikan penjelasan terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di Kukar," tegasnya.
Langkah pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diwacanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan serta keterbukaan informasi yang jelas terkait kendala kelistrikan di wilayah Kukar. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, pelayanan yang diberikan oleh PLN tidak optimal dan cenderung merugikan masyarakat. Padahal masyarakat memiliki kewajiban yang mengikat untuk membayar tagihan listrik secara rutin, bahkan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan.
"Saya rasa PLN harus tanggung jawab dengan secepat mungkin. Jangan persoalan pemadaman bergilir ini justru menjadi sesuatu yang disuguhkan semaunya tanpa ada solusi yang jelas, tanpa ada pemahaman penjelasan yang baik dan transparan kepada masyarakat," kata Desman kepada Korankaltim.com, Kamis (29/10/2026).
Tidak adanya komunikasi yang baik dari pihak PLN dituding menjadi penyebab utama masyarakat merasa dirugikan secara sepihak di tengah penurunan kualitas layanan listrik yang terjadi saat ini.
Saat ditanya terkait keluhan masyarakat dan kemungkinan pemanggilan pihak manajemen PLN ke tingkat parlemen daerah, hingga saat ini belum menerima laporan formal. Kendati demikian, persoalan ini dipastikan akan tetap dibawa ke forum internal untuk ditindaklanjuti.
"Sejauh ini belum ada aduan secara resmi, hanya saja nanti kita lihat, kita akan sampaikan di dalam forum di DPRD. Kita akan panggil, kita minta supaya PLN memberikan penjelasan terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di Kukar," tegasnya.
Langkah pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diwacanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan serta keterbukaan informasi yang jelas terkait kendala kelistrikan di wilayah Kukar. (Adv)
Editor: Aspian Nur