Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kukar yang membahas kawasan zona merah rawan kebakaran serta evaluasi penanganan kebakaran permukiman belum lama ini.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal dengan melibatkan perangkat daerah terkait, Perumda Tirta Mahakam, Camat Tenggarong, para lurah dan kepala desa se-Kukar, serta Forum RT Kecamatan Tenggarong.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan kebakaran yang lebih terencana, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan akses terhadap fasilitas pemadam.
Salah satu perhatian utama ialah kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk Gang Wakaf, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Evaluasi terhadap kejadian tersebut mengungkap sejumlah kendala teknis yang perlu ditangani bersama agar upaya pemadaman dapat berjalan lebih efektif ketika kebakaran kembali terjadi.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kukar memaparkan beberapa persoalan di lapangan, di antaranya keterbatasan pasokan air, minimnya fasilitas hidran, serta sulitnya menempatkan tandon air di lingkungan permukiman padat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena kesiapan sarana pendukung sangat menentukan kelancaran petugas saat melakukan penanganan kebakaran.
Dalam RDP tersebut, sejumlah langkah penanganan disepakati untuk memperkuat kesiapsiagaan di kawasan rawan kebakaran. Salah satunya melalui koordinasi penyediaan minimal dua unit tandon air berkapasitas masing-masing 5.000 liter.
Selain penyediaan tandon, perbaikan jaringan pasokan air untuk hidran juga menjadi perhatian melalui koordinasi bersama Perumda Tirta Mahakam. Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan air saat petugas melakukan pemadaman.
Rapat juga mendorong pemetaan kebutuhan hidran dengan melibatkan Damkarmatan, Perumda Tirta Mahakam, BPBD, dan Camat Tenggarong. “Pemetaan tersebut perlu memprioritaskan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi, sehingga kebutuhan fasilitas dapat diidentifikasi berdasarkan kondisi lapangan,” ungkap Andi Faisal kepada Korankaltim.com, Senin (19/10/2026).
Melalui langkah tersebut, penanganan kawasan rawan kebakaran diharapkan tidak hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi juga pada kesiapan sarana dan sistem pendukung sebelum kebakaran muncul.
Selain pembenahan sarana pemadam, RDP gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kukar turut menyoroti kebutuhan masyarakat yang terdampak kebakaran.
Koordinasi terkait bantuan revitalisasi bagi warga terdampak menjadi salah satu poin pembahasan. Upaya ini penting agar penanganan pascakebakaran turut memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memulihkan kehidupan mereka.
Rapat juga menekankan perlunya pemetaan kebutuhan relawan serta pembentukan tim kecil oleh Damkarmatan. Tim tersebut diharapkan memperkuat koordinasi penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kukar, termasuk dalam menyinergikan peran perangkat daerah dan unsur terkait.
Keterlibatan berbagai pihak menjadi penting mengingat penanganan kebakaran permukiman tidak dapat bergantung pada petugas pemadam semata. Dukungan pemerintah daerah, penyedia layanan air, aparat kecamatan dan kelurahan, hingga masyarakat diperlukan untuk membangun kesiapsiagaan yang lebih baik.
“DPRD Kukar mendorong agar hasil pembahasan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah nyata di lapangan. Penguatan pasokan air, pemetaan hidran, penyediaan tandon, serta kesiapan relawan menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kebakaran dan melindungi keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk,” tegas Andi Faisal. (Adv)
Editor: Erwin
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kukar yang membahas kawasan zona merah rawan kebakaran serta evaluasi penanganan kebakaran permukiman belum lama ini.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal dengan melibatkan perangkat daerah terkait, Perumda Tirta Mahakam, Camat Tenggarong, para lurah dan kepala desa se-Kukar, serta Forum RT Kecamatan Tenggarong.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan kebakaran yang lebih terencana, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan akses terhadap fasilitas pemadam.
Salah satu perhatian utama ialah kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk Gang Wakaf, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Evaluasi terhadap kejadian tersebut mengungkap sejumlah kendala teknis yang perlu ditangani bersama agar upaya pemadaman dapat berjalan lebih efektif ketika kebakaran kembali terjadi.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kukar memaparkan beberapa persoalan di lapangan, di antaranya keterbatasan pasokan air, minimnya fasilitas hidran, serta sulitnya menempatkan tandon air di lingkungan permukiman padat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena kesiapan sarana pendukung sangat menentukan kelancaran petugas saat melakukan penanganan kebakaran.
Dalam RDP tersebut, sejumlah langkah penanganan disepakati untuk memperkuat kesiapsiagaan di kawasan rawan kebakaran. Salah satunya melalui koordinasi penyediaan minimal dua unit tandon air berkapasitas masing-masing 5.000 liter.
Selain penyediaan tandon, perbaikan jaringan pasokan air untuk hidran juga menjadi perhatian melalui koordinasi bersama Perumda Tirta Mahakam. Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan air saat petugas melakukan pemadaman.
Rapat juga mendorong pemetaan kebutuhan hidran dengan melibatkan Damkarmatan, Perumda Tirta Mahakam, BPBD, dan Camat Tenggarong. “Pemetaan tersebut perlu memprioritaskan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi, sehingga kebutuhan fasilitas dapat diidentifikasi berdasarkan kondisi lapangan,” ungkap Andi Faisal kepada Korankaltim.com, Senin (19/10/2026).
Melalui langkah tersebut, penanganan kawasan rawan kebakaran diharapkan tidak hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi juga pada kesiapan sarana dan sistem pendukung sebelum kebakaran muncul.
Selain pembenahan sarana pemadam, RDP gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kukar turut menyoroti kebutuhan masyarakat yang terdampak kebakaran.
Koordinasi terkait bantuan revitalisasi bagi warga terdampak menjadi salah satu poin pembahasan. Upaya ini penting agar penanganan pascakebakaran turut memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memulihkan kehidupan mereka.