Layanan penerbitan ulang ini dihadirkan untuk membantu warga terdampak segera memulihkan identitas resmi mereka pascabencana. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama pemerintah dalam menangani para korban bencana ini. "Kami ingin meringankan beban mereka, kita akan bantu pembuatan dokumen baru yang mereka perlukan," kata Iryanto, Senin (19/10/2026).
Iryanto menjelaskan, poin-poin penting terkait layanan pemulihan dokumen bagi korban kebakaran di Kukar seperti, Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. Kata dia, khusus bagi korban yang bukan ber-KTP Kukar, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen resmi ini sebagai bukti identitas dan domisili valid, yang sangat dibutuhkan untuk mengakses berbagai bantuan sosial dan layanan publik.
Kemudian, dalam hal ini, petugas tidak menunggu warga melapor, melainkan bergerak proaktif berkoordinasi dengan ketua RT dan pihak kelurahan untuk langsung mendata para korban di lapangan. "Jadi kami aktif turun ke lapangan mendata warga melalui RT setempat," ujarnya.
Selain itu, jika data korban sudah lengkap dan memadai di sistem, dokumen kependudukan yang baru bisa diterbitkan dan siap dalam waktu kurang dari satu hari.
Dokumen yang berbasis sistem akan dikirimkan dalam format PDF, sementara fisik KTP akan diantarkan langsung ke lokasi melalui utusan resmi atau kurir.
Iryanto menegaskan, Pemkab Kukar berkomitmen agar para korban yang sedang menghadapi masa-masa sulit tidak lagi dibebani oleh urusan administrasi yang berbelit-belit.
"Kami tak ingin menyulitkan korban dalam pembuatan dokumen ini. Kami harap korban yang membutuhkan bantuan pembuatan dokumen baru segera berkoordinasi dengan RT dan akan diteruskan kepada Disdukcapil," pungkasnya. (adv)
Layanan penerbitan ulang ini dihadirkan untuk membantu warga terdampak segera memulihkan identitas resmi mereka pascabencana. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama pemerintah dalam menangani para korban bencana ini. "Kami ingin meringankan beban mereka, kita akan bantu pembuatan dokumen baru yang mereka perlukan," kata Iryanto, Senin (19/10/2026).
Iryanto menjelaskan, poin-poin penting terkait layanan pemulihan dokumen bagi korban kebakaran di Kukar seperti, Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. Kata dia, khusus bagi korban yang bukan ber-KTP Kukar, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen resmi ini sebagai bukti identitas dan domisili valid, yang sangat dibutuhkan untuk mengakses berbagai bantuan sosial dan layanan publik.
Kemudian, dalam hal ini, petugas tidak menunggu warga melapor, melainkan bergerak proaktif berkoordinasi dengan ketua RT dan pihak kelurahan untuk langsung mendata para korban di lapangan. "Jadi kami aktif turun ke lapangan mendata warga melalui RT setempat," ujarnya.
Selain itu, jika data korban sudah lengkap dan memadai di sistem, dokumen kependudukan yang baru bisa diterbitkan dan siap dalam waktu kurang dari satu hari.
Dokumen yang berbasis sistem akan dikirimkan dalam format PDF, sementara fisik KTP akan diantarkan langsung ke lokasi melalui utusan resmi atau kurir.
Iryanto menegaskan, Pemkab Kukar berkomitmen agar para korban yang sedang menghadapi masa-masa sulit tidak lagi dibebani oleh urusan administrasi yang berbelit-belit.
"Kami tak ingin menyulitkan korban dalam pembuatan dokumen ini. Kami harap korban yang membutuhkan bantuan pembuatan dokumen baru segera berkoordinasi dengan RT dan akan diteruskan kepada Disdukcapil," pungkasnya. (adv)