Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ahmad Yani di DPRD Kukar, belum lama ini. Rapat membahas keberatan warga penggarap terhadap usulan wilayah Hutan Adat dan sertifikat komunal yang dinilai mencakup lahan perkebunan serta pertanian yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Bagi DPRD Kukar, persoalan ini perlu ditangani dengan mengedepankan kejelasan data, kepastian hukum, dan dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan. Penyelesaian tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi harus didukung pemeriksaan kondisi serta riwayat penguasaan lahan di lapangan.
Ahmad Yani memimpin pembahasan untuk menghimpun keterangan masyarakat dan instansi terkait, sekaligus mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas. “DPRD berharap proses verifikasi dapat menjadi dasar untuk menemukan penyelesaian yang adil dan dapat diterima pihak-pihak terkait,” tegas Ahmad Yani dikonfirmasi korankaltim.com, Minggu (18/10/2026).
Ahmad Yani mengungkapkan dalam RDP itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan masuknya lahan garapan mereka ke dalam wilayah yang diusulkan sebagai Hutan Adat. “Mereka menilai lahan tersebut telah menjadi bagian dari aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat selama bertahun-tahun,” sebut Ahmad Yani.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar dari Komisi IV, Sopan Sofian, turut menekankan pentingnya pemetaan wilayah secara jelas dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atau dasar penguasaan lahan yang sah.
Sementara itu, instansi terkait bersama Bagian Hukum menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan masyarakat hukum adat tidak serta-merta menghilangkan hak pihak lain yang dapat dibuktikan secara sah.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan, mengingat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan perlindungan hak penggarap perlu ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, RDP menyepakati agar dinas terkait bersama pihak kecamatan segera melakukan verifikasi data di lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas batas wilayah, mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual, serta menelaah keberatan yang disampaikan masyarakat.
DPRD Kukar juga menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan berikutnya dengan menghadirkan pihak perusahaan dan instansi berwenang. Pelibatan para pihak diharapkan membuat pembahasan lebih menyeluruh dan membuka ruang penyelesaian berdasarkan data serta ketentuan hukum.
Melalui langkah tersebut, DPRD Kukar berupaya memastikan persoalan lahan di Desa Kedang Ipil tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut ke tahapan pemeriksaan dan pembahasan konkret.
Ahmad Yani menempatkan forum RDP sebagai ruang untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan penjelasan pemerintah dan pihak terkait. Dengan verifikasi yang transparan serta koordinasi yang berkelanjutan, penyelesaian sengketa diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.
DPRD Kukar selanjutnya akan mengawal pembahasan lanjutan agar setiap keberatan memperoleh perhatian dan proses penyelesaian berjalan berdasarkan fakta di lapangan serta aturan yang berlaku. (Adv)
Editor: Erwin
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ahmad Yani di DPRD Kukar, belum lama ini. Rapat membahas keberatan warga penggarap terhadap usulan wilayah Hutan Adat dan sertifikat komunal yang dinilai mencakup lahan perkebunan serta pertanian yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Bagi DPRD Kukar, persoalan ini perlu ditangani dengan mengedepankan kejelasan data, kepastian hukum, dan dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan. Penyelesaian tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi harus didukung pemeriksaan kondisi serta riwayat penguasaan lahan di lapangan.
Ahmad Yani memimpin pembahasan untuk menghimpun keterangan masyarakat dan instansi terkait, sekaligus mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas. “DPRD berharap proses verifikasi dapat menjadi dasar untuk menemukan penyelesaian yang adil dan dapat diterima pihak-pihak terkait,” tegas Ahmad Yani dikonfirmasi korankaltim.com, Minggu (18/10/2026).
Ahmad Yani mengungkapkan dalam RDP itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan masuknya lahan garapan mereka ke dalam wilayah yang diusulkan sebagai Hutan Adat. “Mereka menilai lahan tersebut telah menjadi bagian dari aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat selama bertahun-tahun,” sebut Ahmad Yani.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar dari Komisi IV, Sopan Sofian, turut menekankan pentingnya pemetaan wilayah secara jelas dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atau dasar penguasaan lahan yang sah.
Sementara itu, instansi terkait bersama Bagian Hukum menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan masyarakat hukum adat tidak serta-merta menghilangkan hak pihak lain yang dapat dibuktikan secara sah.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan, mengingat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan perlindungan hak penggarap perlu ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, RDP menyepakati agar dinas terkait bersama pihak kecamatan segera melakukan verifikasi data di lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas batas wilayah, mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual, serta menelaah keberatan yang disampaikan masyarakat.