Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kejelasan status dan pemanfaatan bangunan yang telah lama terbengkalai.
Ahmad Yani menegaskan, gedung tersebut sejak awal didirikan memang ditujukan untuk menunjang kegiatan akademik Unikarta. Sayangnya, kondisi fisik bangunan saat ini yang dinilai kumuh, rusak, serta tidak terawat akibat dibiarkan selama puluhan tahun.
Bahkan, di kawasan yang seharusnya menjadi lingkungan pendidikan tersebut, ditemukan adanya aktivitas pengelolaan limbah yang tidak sejalan dengan peruntukan awal kawasan kampus.
“Kami memastikan bangunan itu sejak awal dibangun untuk kepentingan unikarta. Kalau tak ditempati dan dipelihara, bangunan ini tidak memberikan manfaat. Kondisinya kumuh dan rusak,” kata Ahmad Yani, Rabu (14/10/2026).
Ia mengimbau pihak kampus untuk segera membersihkan dan menempati gedung tersebut agar terawat. DPRD Kukar mendorong Pemkab Kukar untuk mempercepat proses administrasi penyerahan hibah aset bangunan dan lahan tersebut kepada Unikarta melalui Yayasan Kutai Kartanegara.
“Kita tak ingin kampus ini terbengkalai lebih panjang, bangunan itu harusnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unikarta, Ince Raden, menyambut baik perhatian dan dorongan dari DPRD Kukar. Pihaknya berharap proses pemindahtanganan atau hibah aset dapat segera dituntaskan oleh Pemkab Kukar dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ince mengungkapkan, upaya pengajuan hibah ini sebenarnya telah digulirkan oleh Yayasan Kutai Kartanegara sejak periode 2015–2016 dan telah melalui sedikitnya lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Berkas administrasi sebenarnya dinyatakan rampung pada 2020 lalu, tetapi, penandatanganan penyerahan aset belum kunjung terealisasi hingga dilaksanakannya kembali RDP di 2026 ini.
“Kami ingin proses ini benar-benar dijalankan dengan baik supaya rencana pengembangan kampusnya bisa berjalan sesuai target,” sebutnya.
Ia menilai, kejelasan status gedung ini sangat penting demi mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta menghidupkan ekosistem di wilayah Tenggarong Seberang.
“Kalau Unikarta berkembang, Yayasan Kutai Kartanegara akan menciptakan SDM yang berkualitas. Kemudian akan berdampak kepada UMKM dan ekonomi lokal,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kejelasan status dan pemanfaatan bangunan yang telah lama terbengkalai.
Ahmad Yani menegaskan, gedung tersebut sejak awal didirikan memang ditujukan untuk menunjang kegiatan akademik Unikarta. Sayangnya, kondisi fisik bangunan saat ini yang dinilai kumuh, rusak, serta tidak terawat akibat dibiarkan selama puluhan tahun.
Bahkan, di kawasan yang seharusnya menjadi lingkungan pendidikan tersebut, ditemukan adanya aktivitas pengelolaan limbah yang tidak sejalan dengan peruntukan awal kawasan kampus.
“Kami memastikan bangunan itu sejak awal dibangun untuk kepentingan unikarta. Kalau tak ditempati dan dipelihara, bangunan ini tidak memberikan manfaat. Kondisinya kumuh dan rusak,” kata Ahmad Yani, Rabu (14/10/2026).
Ia mengimbau pihak kampus untuk segera membersihkan dan menempati gedung tersebut agar terawat. DPRD Kukar mendorong Pemkab Kukar untuk mempercepat proses administrasi penyerahan hibah aset bangunan dan lahan tersebut kepada Unikarta melalui Yayasan Kutai Kartanegara.
“Kita tak ingin kampus ini terbengkalai lebih panjang, bangunan itu harusnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unikarta, Ince Raden, menyambut baik perhatian dan dorongan dari DPRD Kukar. Pihaknya berharap proses pemindahtanganan atau hibah aset dapat segera dituntaskan oleh Pemkab Kukar dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ince mengungkapkan, upaya pengajuan hibah ini sebenarnya telah digulirkan oleh Yayasan Kutai Kartanegara sejak periode 2015–2016 dan telah melalui sedikitnya lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Berkas administrasi sebenarnya dinyatakan rampung pada 2020 lalu, tetapi, penandatanganan penyerahan aset belum kunjung terealisasi hingga dilaksanakannya kembali RDP di 2026 ini.
“Kami ingin proses ini benar-benar dijalankan dengan baik supaya rencana pengembangan kampusnya bisa berjalan sesuai target,” sebutnya.
Ia menilai, kejelasan status gedung ini sangat penting demi mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta menghidupkan ekosistem di wilayah Tenggarong Seberang.
“Kalau Unikarta berkembang, Yayasan Kutai Kartanegara akan menciptakan SDM yang berkualitas. Kemudian akan berdampak kepada UMKM dan ekonomi lokal,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin