Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan, penetapan Amin sebagai pengganti didasarkan pada ketentuan perolehan suara dalam pemilihan legislatif. Amin merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
“Memang ketentuannya, yang nomor dua dari perolehan suara terbanyak menjadi pengganti melalui PAW,” jelas Dedy.
Partai politik berkewajiban mengusulkan calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, posisi Amin sebagai peraih suara terbanyak kedua menjadi dasar dalam proses penggantian tersebut.
Dedy menyebut, almarhum Suriansyah sebelumnya memperoleh lebih dari 2.000 suara. Sementara itu, perolehan suara Amin diperkirakan berada di kisaran 300–400 suara. Meski demikian, angka tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan penjelasan Dedy.
Dalam kontestasi pemilu, Amin berada di posisi kedua, dengan selisih sekitar 20 suara dari calon di bawahnya, Suhairi.
Di luar proses politik tersebut, latar belakang Amin juga menjadi sisi menarik dalam perjalanan menuju lembaga legislatif. Sebelum masuk ke dunia politik, ia dikenal aktif di lingkungan masyarakat dengan menjabat sebagai Ketua RT selama dua periode di Batu Miang.
Setelah masa jabatannya berakhir, posisi Ketua RT kemudian dilanjutkan oleh istrinya. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan Amin sebelum akhirnya terjun ke pemilihan legislatif.
Dedy mengungkapkan, Amin sudah mengikuti kontestasi politik bersama almarhum Suriansyah sejak Pemilu 2019. Saat itu, keduanya maju dalam pemilihan legislatif.
Menurutnya, kedekatan Amin dengan almarhum turut mewarnai perjalanan politik mereka. Pengalaman berorganisasi di lingkungan masyarakat menjadi salah satu latar belakang Amin sebelum memperoleh kesempatan mengisi kursi DPRD melalui mekanisme PAW.
Dengan resminya Amin sebagai anggota DPRD Berau, ia kini mengemban tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.
Pergantian ini tidak hanya menandai perubahan komposisi keanggotaan DPRD Berau, tetapi juga menjadi babak baru bagi Amin, dari pelayanan di tingkat RT menuju tanggung jawab yang lebih luas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di lembaga legislatif.
“Partai wajib mengajukan yang nomor dua sesuai perolehan suara. Itu sudah menjadi ketentuan dalam mekanisme PAW,” tandasnya.
Editor: Erwin
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan, penetapan Amin sebagai pengganti didasarkan pada ketentuan perolehan suara dalam pemilihan legislatif. Amin merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
“Memang ketentuannya, yang nomor dua dari perolehan suara terbanyak menjadi pengganti melalui PAW,” jelas Dedy.
Partai politik berkewajiban mengusulkan calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, posisi Amin sebagai peraih suara terbanyak kedua menjadi dasar dalam proses penggantian tersebut.
Dedy menyebut, almarhum Suriansyah sebelumnya memperoleh lebih dari 2.000 suara. Sementara itu, perolehan suara Amin diperkirakan berada di kisaran 300–400 suara. Meski demikian, angka tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan penjelasan Dedy.
Dalam kontestasi pemilu, Amin berada di posisi kedua, dengan selisih sekitar 20 suara dari calon di bawahnya, Suhairi.
Di luar proses politik tersebut, latar belakang Amin juga menjadi sisi menarik dalam perjalanan menuju lembaga legislatif. Sebelum masuk ke dunia politik, ia dikenal aktif di lingkungan masyarakat dengan menjabat sebagai Ketua RT selama dua periode di Batu Miang.
Setelah masa jabatannya berakhir, posisi Ketua RT kemudian dilanjutkan oleh istrinya. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan Amin sebelum akhirnya terjun ke pemilihan legislatif.
Dedy mengungkapkan, Amin sudah mengikuti kontestasi politik bersama almarhum Suriansyah sejak Pemilu 2019. Saat itu, keduanya maju dalam pemilihan legislatif.
Menurutnya, kedekatan Amin dengan almarhum turut mewarnai perjalanan politik mereka. Pengalaman berorganisasi di lingkungan masyarakat menjadi salah satu latar belakang Amin sebelum memperoleh kesempatan mengisi kursi DPRD melalui mekanisme PAW.
Dengan resminya Amin sebagai anggota DPRD Berau, ia kini mengemban tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.
Pergantian ini tidak hanya menandai perubahan komposisi keanggotaan DPRD Berau, tetapi juga menjadi babak baru bagi Amin, dari pelayanan di tingkat RT menuju tanggung jawab yang lebih luas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di lembaga legislatif.
“Partai wajib mengajukan yang nomor dua sesuai perolehan suara. Itu sudah menjadi ketentuan dalam mekanisme PAW,” tandasnya.