Ketua Yayasan Kutai Kartanegara (YKK), Agus Setia Gunawan mengatakan, pengerjaan fisik sangat sulit dilanjutkan selama aset lahan belum sepenuhnya beralih menjadi hibah milik yayasan.
Kondisi gedung yang terbengkalai ini dinilai merugikan potensi pengembangan perguruan tinggi yang memiliki nilai historis dan strategis di Kukar.
“Kami tegaskan tanpa adanya kepastian hukum tanah dan bangunan seperti aset kampus di Gunung Kombeng yang bernilai sekitar Rp68 miliar maupun fasilitas di Tenggarong Seberang, skema pendanaan jangka panjang untuk melanjutkan pembangunan sangat sulit ditata,” tegas Agus, Selasa (13/10/2026).
Sementara, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan komitmennya untuk mendesak Pemkab Kukar agar segera merampungkan kajian penilaian dan menyelesaikan seluruh proses administrasi penyerahan hibah.
Penuntasan status hibah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi modal utama untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan proyek mangkrak demi menunjang fasilitas belajar mahasiswa.
“Ini masalah yang sudah lama, sebagai DPRD kami berperan melakukan pengawasan. Kita pastikan tidak boleh lagi hanya sekadar wacana atau diurus tanpa ujung. Ini harus dituntaskan dan diselesaikan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan, salah satu solusi utama dari permasalahan ini yakni pemerintah daerah harus menyerahkan aset tersebut kepada Yayasan Unikarta. Menurutnya, aset yang berkaitan dengan sektor pendidikan harus jadi prioritas dan dikelola secara optimal demi kemajuan sumber daya manusia (SDM).
“Seluruh aset daerah, baik gedung maupun jembatan, harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan. Kalau ada keterkaitan dengan pendidikan, saya rasa perlu diserahkan kepada lembaga pendidikan supaya bisa dikelola secara maksimal,” tegasnya.
Dengan dorongan tersebut, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah agar gedung Unikarta di Tenggarong Seberang yang selama ini terhenti dapat kembali dilanjutkan dan dimanfaatkan bagi dunia pendidikan. (Adv)
Editor: Erwin
Ketua Yayasan Kutai Kartanegara (YKK), Agus Setia Gunawan mengatakan, pengerjaan fisik sangat sulit dilanjutkan selama aset lahan belum sepenuhnya beralih menjadi hibah milik yayasan.
Kondisi gedung yang terbengkalai ini dinilai merugikan potensi pengembangan perguruan tinggi yang memiliki nilai historis dan strategis di Kukar.
“Kami tegaskan tanpa adanya kepastian hukum tanah dan bangunan seperti aset kampus di Gunung Kombeng yang bernilai sekitar Rp68 miliar maupun fasilitas di Tenggarong Seberang, skema pendanaan jangka panjang untuk melanjutkan pembangunan sangat sulit ditata,” tegas Agus, Selasa (13/10/2026).
Sementara, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan komitmennya untuk mendesak Pemkab Kukar agar segera merampungkan kajian penilaian dan menyelesaikan seluruh proses administrasi penyerahan hibah.
Penuntasan status hibah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi modal utama untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan proyek mangkrak demi menunjang fasilitas belajar mahasiswa.
“Ini masalah yang sudah lama, sebagai DPRD kami berperan melakukan pengawasan. Kita pastikan tidak boleh lagi hanya sekadar wacana atau diurus tanpa ujung. Ini harus dituntaskan dan diselesaikan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan, salah satu solusi utama dari permasalahan ini yakni pemerintah daerah harus menyerahkan aset tersebut kepada Yayasan Unikarta. Menurutnya, aset yang berkaitan dengan sektor pendidikan harus jadi prioritas dan dikelola secara optimal demi kemajuan sumber daya manusia (SDM).
“Seluruh aset daerah, baik gedung maupun jembatan, harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan. Kalau ada keterkaitan dengan pendidikan, saya rasa perlu diserahkan kepada lembaga pendidikan supaya bisa dikelola secara maksimal,” tegasnya.
Dengan dorongan tersebut, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah agar gedung Unikarta di Tenggarong Seberang yang selama ini terhenti dapat kembali dilanjutkan dan dimanfaatkan bagi dunia pendidikan. (Adv)
Editor: Erwin