Melalui koordinasi lintas pihak, ia mendorong agar aspirasi pelaku usaha lokal mendapat ruang pembahasan yang terbuka dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Muara Badak bersama manajemen PT RJA yang difasilitasi PHSS, Senin (12/10/2026) malam, di Cafe Cold’n Brew, Samarinda.
Dua persoalan utama menjadi perhatian, yakni tuntutan penyesuaian harga unit kendaraan transportasi dan durasi kontrak kerja sama. Keduanya dinilai perlu dibicarakan secara terbuka agar masing-masing pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai kondisi kontrak serta ruang penyelesaian yang memungkinkan.
Camat Nurhaeda menegaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pengusaha lokal Muara Badak. Ia mengapresiasi PHSS yang selama ini telah memberikan ruang bagi pemberdayaan pengusaha dan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional perusahaan.
Namun, menurutnya, persoalan yang berkembang perlu ditangani melalui komunikasi yang konstruktif. Manajemen RJA diharapkan menjelaskan kondisi dan ketentuan kontrak secara transparan, sehingga pokok persoalan dapat dipahami bersama sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Persoalan ini perlu kita dudukkan bersama. Aspirasi pengusaha lokal harus didengar, sementara kondisi kontrak juga perlu dijelaskan secara terbuka agar kita bisa mencari jalan keluar melalui musyawarah,” ungkap Nurhaeda.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan usaha tidak selalu dapat dilakukan dalam satu kali pertemuan. Karena itu, komunikasi dan komitmen seluruh pihak diperlukan agar pembahasan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.
Bagi Nurhaeda, menjaga hubungan yang baik antara pengusaha lokal dan perusahaan menjadi bagian penting dalam mendukung iklim usaha serta kondusivitas wilayah Muara Badak.
Ia berharap semua pihak mengutamakan dialog dan musyawarah untuk menemukan titik temu. Pendekatan tersebut diperlukan agar aspirasi pengusaha tetap tersampaikan, sementara operasional perusahaan dan hubungan kerja sama dapat berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak.
Rapat koordinasi turut dihadiri Kapolsek Muara Badak AKP Sumartono, Danramil Muara Badak Kapten Inf. Eko Santoso, Sekretaris Camat Tri Haryono, Kasi Trantib Hasyim, perwakilan fungsi CRC dan Security Zona 9 PHSS, serta jajaran manajemen PT RJA.
Kapolsek Muara Badak AKP Sumartono menekankan pentingnya komunikasi dan penyerapan aspirasi masyarakat. Ia berharap perkembangan persoalan dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait agar penanganannya berjalan selaras dan situasi wilayah tetap kondusif.
Sementara itu, Danramil Muara Badak Kapten Inf. Eko Santoso berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang dapat diterima para pihak. Ia juga mendorong manajemen perusahaan menjelaskan persoalan secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan pemahaman.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhaeda mengungkapkan perwakilan PHSS menjelaskan adanya perubahan kondisi operasional dan pengelolaan perusahaan, termasuk perubahan skema pembiayaan dari Gross Split menjadi Cost Recovery yang berdampak pada penerapan ketentuan kontrak.
Manajemen RJA kemudian memaparkan perbedaan durasi kontrak untuk wilayah North dan South. Untuk wilayah North, kontrak sebelumnya berlangsung pada 1 April 2025 hingga 30 September 2026. Setelah mengikuti tender baru dan kembali memenangkan kontrak, RJA menjalankan kerja sama untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Maret 2028.
Sementara itu, kontrak wilayah South berlaku selama 36 bulan, yakni sejak 1 April 2025 hingga 31 Maret 2028.
Terkait tuntutan penyesuaian harga, manajemen RJA menyampaikan bahwa ruang perubahan harga dinilai terbatas karena margin usaha yang tersedia relatif tipis. Pihak perusahaan menyatakan hasil pembahasan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk memperoleh arahan dan keputusan lebih lanjut.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari proses pencarian solusi. Meski demikian, tuntutan pengusaha lokal masih memerlukan pembahasan lanjutan dan belum menghasilkan keputusan final.
Sebagai tindak lanjut, Forkopimcam Muara Badak bersama PHSS dan RJA akan mempersiapkan pertemuan mediasi dengan pengusaha lokal transportasi. “Pertemuan tersebut nantinya ditargetkan berlangsung sebelum 20 Oktober 2026,” ungkap Nurhaeda.
Nurhaeda berharap proses mediasi dapat menjadi ruang untuk membahas tuntutan secara lebih terperinci, memperjelas kondisi kerja sama, serta mengidentifikasi pilihan penyelesaian yang memungkinkan bagi seluruh pihak.
Manajemen RJA diharapkan membawa hasil konsultasi dengan pimpinan perusahaan sebagai bahan pembahasan. Di sisi lain, komunikasi dengan pengusaha lokal perlu terus dijaga agar setiap perkembangan dapat diketahui secara jelas dan tidak memunculkan kesalahpahaman.
Bagi Kecamatan Muara Badak, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah penting untuk menjaga hubungan antara pelaku usaha lokal dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Aspirasi masyarakat perlu mendapat perhatian, sementara setiap keputusan harus mempertimbangkan ketentuan kontrak dan kemampuan para pihak.
Melalui koordinasi Forkopimcam, Nurhaeda mendorong agar persoalan ini ditangani secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan musyawarah.
“Harapannya, proses mediasi mendatang dapat membuka jalan menuju kesepakatan yang lebih jelas sekaligus menjaga kondusivitas wilayah serta keberlanjutan kegiatan usaha di Muara Badak,” harap Nurhaeda. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Melalui koordinasi lintas pihak, ia mendorong agar aspirasi pelaku usaha lokal mendapat ruang pembahasan yang terbuka dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Muara Badak bersama manajemen PT RJA yang difasilitasi PHSS, Senin (12/10/2026) malam, di Cafe Cold’n Brew, Samarinda.
Dua persoalan utama menjadi perhatian, yakni tuntutan penyesuaian harga unit kendaraan transportasi dan durasi kontrak kerja sama. Keduanya dinilai perlu dibicarakan secara terbuka agar masing-masing pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai kondisi kontrak serta ruang penyelesaian yang memungkinkan.
Camat Nurhaeda menegaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pengusaha lokal Muara Badak. Ia mengapresiasi PHSS yang selama ini telah memberikan ruang bagi pemberdayaan pengusaha dan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional perusahaan.
Namun, menurutnya, persoalan yang berkembang perlu ditangani melalui komunikasi yang konstruktif. Manajemen RJA diharapkan menjelaskan kondisi dan ketentuan kontrak secara transparan, sehingga pokok persoalan dapat dipahami bersama sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Persoalan ini perlu kita dudukkan bersama. Aspirasi pengusaha lokal harus didengar, sementara kondisi kontrak juga perlu dijelaskan secara terbuka agar kita bisa mencari jalan keluar melalui musyawarah,” ungkap Nurhaeda.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan usaha tidak selalu dapat dilakukan dalam satu kali pertemuan. Karena itu, komunikasi dan komitmen seluruh pihak diperlukan agar pembahasan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.
Bagi Nurhaeda, menjaga hubungan yang baik antara pengusaha lokal dan perusahaan menjadi bagian penting dalam mendukung iklim usaha serta kondusivitas wilayah Muara Badak.
Ia berharap semua pihak mengutamakan dialog dan musyawarah untuk menemukan titik temu. Pendekatan tersebut diperlukan agar aspirasi pengusaha tetap tersampaikan, sementara operasional perusahaan dan hubungan kerja sama dapat berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak.
Rapat koordinasi turut dihadiri Kapolsek Muara Badak AKP Sumartono, Danramil Muara Badak Kapten Inf. Eko Santoso, Sekretaris Camat Tri Haryono, Kasi Trantib Hasyim, perwakilan fungsi CRC dan Security Zona 9 PHSS, serta jajaran manajemen PT RJA.
Kapolsek Muara Badak AKP Sumartono menekankan pentingnya komunikasi dan penyerapan aspirasi masyarakat. Ia berharap perkembangan persoalan dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait agar penanganannya berjalan selaras dan situasi wilayah tetap kondusif.
Sementara itu, Danramil Muara Badak Kapten Inf. Eko Santoso berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang dapat diterima para pihak. Ia juga mendorong manajemen perusahaan menjelaskan persoalan secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan pemahaman.