Salah satu perhatian utama adalah pemanfaatan alur Sungai Mahakam yang memiliki peran strategis bagi aktivitas transportasi dan perekonomian daerah. DPRD Kukar menilai, potensi tersebut perlu dikaji secara serius agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah tanpa mengabaikan ketentuan kewenangan dan keselamatan pelayaran.
Bagi Junadi, pembahasan regulasi harus dilakukan secara cermat, terutama untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Kejelasan tersebut menjadi penting agar setiap peluang pengelolaan sektor perhubungan dapat ditindaklanjuti sesuai dasar hukum yang berlaku. Dengan begitu, kebijakan daerah tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga memiliki arah yang jelas dalam mendukung pelayanan publik dan memperkuat pendapatan daerah.
“Kita perlu membedah materi Raperda ini secara mendalam, khususnya mengenai kewenangan pengelolaan alur sungai. Potensi pendapatan dari sektor tersebut harus dikaji dan dioptimalkan sesuai kewenangan yang dimiliki daerah,” tegas Junadi kepada korankaltim.com, Senin (12/10/2026).
Junadi menilai, Sungai Mahakam merupakan salah satu aset strategis Kukar yang perlu dikelola melalui kebijakan yang tepat. Karena itu, pembahasan Raperda harus mampu mengidentifikasi ruang pengaturan yang dapat dijalankan pemerintah kabupaten, sekaligus menyelaraskannya dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Upaya mengoptimalkan PAD, menurutnya, perlu dibarengi dengan kepastian hukum. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan pungutan atau mengambil alih kewenangan yang menjadi urusan instansi lain. Namun, peluang penerimaan daerah yang memiliki dasar hukum harus dipetakan dan dipersiapkan melalui regulasi yang sesuai.
Politikus Gerindra ini turut menyinggung potensi fasilitas tambat tongkang. Fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi alternatif penataan aktivitas kapal sekaligus membuka peluang pendapatan daerah apabila memenuhi ketentuan dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
Penataan lokasi tambat juga menjadi perhatian karena aktivitas kapal di alur sungai perlu mempertimbangkan kelancaran lalu lintas pelayaran serta aspek keselamatan. Dengan perencanaan yang matang, pengaturan fasilitas sungai diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengguna jasa sekaligus mendukung tata kelola transportasi yang lebih tertib.
Selain transportasi sungai, Pansus DPRD Kukar turut membahas persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya angkutan hasil perkebunan dan pertambangan yang melintasi jalan umum.
Anggota Pansus Rahmat Dermawan menekankan pentingnya sinkronisasi pengawasan dan penindakan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih perlu menjadi perhatian karena aktivitasnya dapat berdampak terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pembahasan juga mencakup kebutuhan pengaturan angkutan berbasis aplikasi, angkutan roda tiga, serta aktivitas pandu atau asistensi kapal. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan Raperda diperlukan agar regulasi perhubungan mampu mengikuti perkembangan aktivitas transportasi di Kukar.
Junadi menegaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan harus melalui pembahasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ketika diterapkan.
DPRD Kukar melalui Pansus akan mencermati masukan dari perangkat daerah serta hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi sebagai bahan penyempurnaan materi regulasi.
Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan urusan perhubungan, memperkuat pengawasan transportasi, meningkatkan keselamatan, serta mengidentifikasi peluang PAD yang sah dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Bagi DPRD Kukar, pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang sesuai kebutuhan daerah. Rapat konsultasi dan koordinasi Pansus DPRD Kukar bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, pada pekan lalu telah membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan. Pembahasan diarahkan agar potensi transportasi Kukar dapat dikelola secara tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” tegas Junadi. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Salah satu perhatian utama adalah pemanfaatan alur Sungai Mahakam yang memiliki peran strategis bagi aktivitas transportasi dan perekonomian daerah. DPRD Kukar menilai, potensi tersebut perlu dikaji secara serius agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah tanpa mengabaikan ketentuan kewenangan dan keselamatan pelayaran.
Bagi Junadi, pembahasan regulasi harus dilakukan secara cermat, terutama untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Kejelasan tersebut menjadi penting agar setiap peluang pengelolaan sektor perhubungan dapat ditindaklanjuti sesuai dasar hukum yang berlaku. Dengan begitu, kebijakan daerah tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga memiliki arah yang jelas dalam mendukung pelayanan publik dan memperkuat pendapatan daerah.
“Kita perlu membedah materi Raperda ini secara mendalam, khususnya mengenai kewenangan pengelolaan alur sungai. Potensi pendapatan dari sektor tersebut harus dikaji dan dioptimalkan sesuai kewenangan yang dimiliki daerah,” tegas Junadi kepada korankaltim.com, Senin (12/10/2026).
Junadi menilai, Sungai Mahakam merupakan salah satu aset strategis Kukar yang perlu dikelola melalui kebijakan yang tepat. Karena itu, pembahasan Raperda harus mampu mengidentifikasi ruang pengaturan yang dapat dijalankan pemerintah kabupaten, sekaligus menyelaraskannya dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Upaya mengoptimalkan PAD, menurutnya, perlu dibarengi dengan kepastian hukum. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan pungutan atau mengambil alih kewenangan yang menjadi urusan instansi lain. Namun, peluang penerimaan daerah yang memiliki dasar hukum harus dipetakan dan dipersiapkan melalui regulasi yang sesuai.
Politikus Gerindra ini turut menyinggung potensi fasilitas tambat tongkang. Fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi alternatif penataan aktivitas kapal sekaligus membuka peluang pendapatan daerah apabila memenuhi ketentuan dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
Penataan lokasi tambat juga menjadi perhatian karena aktivitas kapal di alur sungai perlu mempertimbangkan kelancaran lalu lintas pelayaran serta aspek keselamatan. Dengan perencanaan yang matang, pengaturan fasilitas sungai diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengguna jasa sekaligus mendukung tata kelola transportasi yang lebih tertib.